Bukan dengan Ancaman, Ini Cara yang Legal Dilakukan Debt Collector saat Tagih Utang
Ines Noviadzani April 29, 2025 09:34 PM

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Pernahkah kamu bertanya-tanya terkait dengan aturan penagihan yang harus dilakukan oleh seorang debt collector pinjol? Ternyata terdapat aturan tersendiri, alih-alih menggunakan ancaman dan kekerasan, lho.

Seperti yang diketahui, akhir-akhir ini marak beredar kasus oknum debt collector yang melakukan penagihan sesuka hati. Sebagai nasabah, tentu saja hal itu menjadi 'concern' yang harus diselesaikan.

Tak cuma takut akan dijatuhi ancaman, bertemu debt collector juga dapat menguji nyali dan emosi. Mereka juga kerap melakukan perampasan aset para nasabahnya.

Terlebih jika pinjaman ternyata sudah melampaui batas pembayaran. Apa yang seharusnya debt collector lakukan?

Dilansir dari Tribun Jakarta, pengguna pinjol pasti akan mendapatkan penagihan apabila mengalami keterlambatan. Namun penagihan karena keterlambatan juga ada caranya.

Pada banyak kasus, cara yang beredar adalah dengan ancaman disertai kekerasan. Oknum yang mengaku sebagai debt collector akan melakukan hal serupa kepada nasabah pinjol.

Namun, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki aturan terkait dengan permasalahan tersebut. Penagihan harus sesuai dengan norma yang berlaku.

"Dalam melakukan penagihan, peyelenggara pinjol wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pengumuman dari laman resmi OJK.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indoensia Nomor 10/POJK.05/2022. Dalam aturan ini dituliskan apabila nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka penyelenggara dapat melakukan penagihan dengan memberi surat peringatan sesuai jangka waktu yang tercantum.

Poin-poin yang ada pada surat peringatan juga harus diperhatikan. Termasuk dengan jumlah hari keterlambatan, total pendanaan yang belum dilunasi, manfaat ekonomi pendanaan, dan denda yang terutang.

Dalam aturan penagihan, debt collector juga tidak diperkenankan untuk menggunakan kata-kata kasar. Termasuk kekerasan fisik.

Sementara melansir dari laman Kompas.com, sebagai nasabah, kamu juga harus mendapatkan hak-hakmu. Termasuk dengan mendapatkan informasi yang jelas terkait dengan pinjaman.

Selain itu, jika terdapat ketidaksesuaian penagihan yang dilakukan oleh debt collector, maka kamu dapat melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bisa juga melalui Satgas Waspada Investasi dengan menyertakan bukti-bukti yang ada.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.