BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim penasihat hukum Ricky Nawawi dari kantor Tofan Mandela & Riyanto, sangat bersyukur dan berterima kasih atas putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (29/4/2025).
Apalagi majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, langsung memberikan putusan bebas kepada kelima terdakwa, diruang sidang garud Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
"Alhamdulillah luar biasa sekali putusan kita hari ini, majelis hakim sangat sesuai dengan harapan kita semua dan kami sangat bersyukur sekali kepada semua pihak terutama majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang," ungkap Tofan Mandela selaku tim penasihat hukum Ricky Nawawi.
"Apalagi putusan ini sesuai dengan fakta persidangan, klien kami pun merasa bersyukur dan senang sekali akhirnya bebas dari segala dakwaan ataupun tuntutan dari JPU," ucapnya.
Hal senada disampaikan Riyanto Imron, atas putusan yang diberikan majelis hakim kepada kelima terdakwa khususnya kepada kliennya yang telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
"Ini kita masih menunggu kabar klien kami yang mau keluar dari Lapas, ini putusan yang sangat kami harapkan dan klien kami bersyukur sekali dan sangat terharu setelah menjalani dan berada dalam Lapas kurang lebih 8 bulan," beber Riyanto.
Pihaknya juga menyampaikan terima kasih banyak kepada semua pihak, yang telah mendukung dan mendoakan selama jalannya sidang hingga sidang berakhir dengan putusan bebas.
"Terima kasih banyak kami ucapkan, semoga putusan yang diberikan kepada klien kami ini yang terbaik buat dia (Ricky)," harapnya.
Dimana sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan putusan bebas kepada empat terdakwa dan satu onstlag dalam kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Selasa (29/4/2025).
Empat terdakwa yang divonis bebas yakni Marwan, Ricky Nawawi, Markam, dan Bambang Wijaya. Sedangkan Ari Setioko dinyatakan onstlag (red-perbuatannya terbukti tapi bukan tindak pidana)
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim PN Pangkalpinang yang dipimpin oleh Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, dengan hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd. Takdir di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
"Terdakwa Marwan, terdakwa Ricky Nawawi, terdakwa Markam, terdakwa Bambang Wijaya dan bapak Ari Setioko tidak terbukti bersalah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," kata Sulistiyanto Rokhmad Budiharto.
"Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari dalam tahanan setelah dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta martabatnya, menyatakan terdakwa Ari Setioko melakukan tindak pidana kehutananan," sambunganya.
Ruang garuda pun langsung berubah seketika, setelah majelis hakim yang memimpin jalannya sidang menutup sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap para terdakwa.
Teriakkan takbir hingga tangis haru, terlihat dari para terdakwa, penasihat hukum, keluarga, kerabat serta pengunjung sidang yang hadir menyaksikan langsung jalannya sidang putusan.
"Takbir... Allahu Akbar terima kasih Ya Allah," ungkap salah satu pengunjung sidang.
Para terdakwa, setelah sidang ditutup pun langsung sujud syukur dan menghampiri keluarga hingga para tim penasihat hukumnya masing-masing.
Dimana sebelumnya, kelima terdakwa ini didakwa oleh JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, telah melakukan tindak pidana pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar, di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka dan merugikan negara sebesar Rp18,197 miliar dan USD 420.950,25.
(Bangkapos.com/Adi Saputra).