Sebanyak empat uang kertas rupiah dengan emisi tahun 1979,1980, dan 1982 ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI). Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengimbau agar masyarakat yang mempunyai pecahan uang tersebut untuk menukarkan di kantor pusat BI. Adapun batas waktu penukarannya sampai 30 April 2025.
"BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025," kata Ramdan dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (29/4/2025).
Ramdan mengakui memang BI secara rutin mencabut dan menarik uang rupiah. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan masa edar uang hingga adanya uang emisi baru.
"Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas," imbuh Ramdan.
1. Pecahan Rp 10.000 tanda tahun 1979
2. Pecahan Rp 5.000 tanda tahun 1980
3. Pecahan Rp 1.000 tanda tahun 1980
4. Pecahan Rp 500 tanda tahun 1982