LPPOM Ungkap Hasil Uji Produk yang Diduga Mengandung DNA Babi
kumparanFOOD April 30, 2025 10:22 AM
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) merilis hasil pengujian laboratorium terhadap beberapa produk marshmallow dan gelatin yang sempat dikabarkan mengandung unsur babi. Dari sembilan produk yang sebelumnya diumumkan BPJPH, tujuh di antaranya sudah diaudit LPPOM.
Dalam keterangannya, LPPOM menjelaskan bahwa proses audit terhadap produk-produk tersebut dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Pengujian laboratorium juga dilakukan dengan menggunakan beberapa metode di dua laboratorium terakreditasi, termasuk metode Real-Time PCR SNI 9278:2024 yang direkomendasikan oleh BPJPH untuk identifikasi unsur porcine.
Data dari proses audit dan pengujian ini menjadi dasar bagi Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan fatwa kehalalan produk. Berdasarkan ketetapan tersebut, BPJPH kemudian menerbitkan sertifikat halal.
Beberapa produk yang termasuk dalam pengujian antara lain, Corniche Fluffy Jelly Marshmallow asal Filipina, ChompChomp Car Mallow dan ChompChomp Flower Mallow asal China, serta Hakiki Gelatin dari Indonesia. Sementara tiga produk lainnya masih dalam proses pengujian lanjutan.
Corporate Secretary LPPOM, Yunita Nurrohmani, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit, pengujian laboratorium, dan dokumen pendukung lainnya, produk-produk tersebut tidak terdeteksi mengandung unsur babi.
Perbesar
Produk ChompChomp Flower Mallow masih ditemukan berlogo halal di Super Indo, Jatikramat, Kota Bekasi pada Selasa (22/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
"Hasil uji menunjukan adanya perbedaan hasil pada produk yang sama dengan batch yang berbeda dengan yang dirilis oleh BPJPH. Oleh karenanya, kami memandang perlu penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui penyebab terdeteksinya cemaran babi, sehingga semua pihak terkait dapat melakukan tindakan koreksi dan mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari," kata Corporate Secretary LPPOM, Yunita Nurrohmani, dalam siaran tertulisnya, Selasa (29/4).
Yunita mengapresiasi langkah yang telah diambil BPJPH dalam memberikan perlindungan kepada konsumen Muslim. Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan fungsi pengawasan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
"Jaminan produk halal tidak berhenti ketika produk atau jasa berhasil mendapatkan sertifikat halal, melainkan yang lebih besar lagi adalah bagaimana kehalalan produk dapat dijaga secara berkesinambungan," kata dia.
LPPOM mengajak kepada masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh pihak terkait untuk berperan aktif dalam mengawasi penerapan jaminan produk halal. Lembaga ini juga menyatakan telah membuka ruang dialog serta pelaporan terhadap produk yang dicurigai melalui Call Center 14056 dan WhatsApp 0811-1148-696, dan akan berkoordinasi dengan BPJPH sebagai lembaga pengawasan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.
"Kami memahami bahwa kehalalan adalah amanah besar bagi umat Islam. LPPOM akan terus berupaya menjadi lembaga yang tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga melindungi dan memberi ketenangan hati bagi umat. Kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemeriksaan LPH LPPOM selama 36 tahun mengabdi."