MPR Diminta Bentuk Tim Kajian Sikapi Desakan Copot Gibran dari Jabatan Wapres
Dewi Agustina April 30, 2025 10:36 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun meminta kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk membentuk tim kajian soal usulan Purnawirawan TNI yang mendesak untuk melakukan pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari Wakil Presiden.

Komarudin pun menyarankan, tim kajian yang mungkin dibentuk MPR ini berisikan para akademisi dan para pakar yang berkompeten. 

Sebab, jika diisi oleh para politisi, akan dianggap adanya kepentingan politik di dalamnya.

Hal itu disampaikan Komarudin saat dimintai tanggapannya terkait usulan Purnawirawan TNI untuk mencopot Gibran sebagai Wapres.

"MPR harus ada tim kajian. Kalau mereka ragu, kalau politisi bicara ya nanti dianggap ada kepentingan politik pro kontra disitu. Bisa diambil kalangan netral dari akademisi atau para pakar untuk melakukan kajian secara komprehensif terhadap usulan itu," kata Komarudin di Jakarta, Selasa (29/4/2025) malam.

Ketua Bidang Kehormatan PDIP ini menilai, pembentukan tim kajian ini akan melihat dan menganalisa apakah usulan para Purnawirawan TNI ini masuk ke dalam ranah konstitusi atau tidak.

"Jadi kalau memang dari sisi konstitusi boleh, ya dinyatakan boleh. Tapi kalau tidak, bilang ini tidak bisa. Namanya ini aspirasi rakyat," ujar Komarudin.

Dia pun meminta agar usulan para Purnawirawan TNI ini perlu dicermati lebih dalam. 

Sebab, para Purnawirawan TNI merupakan tokoh yang mengabdikan seluruh hidupnya demi kepentingan bangsa.

"Mereka pasti melihat kondisi geopolitik dunia hari ini dengan kapasitas kepemimpinan kita seperti ini. Apakah bisa menjawab tantangan ke depan. Kira-kira itu persoalannya," tandasnya.

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto mengatakan, Prabowo tidak bisa langsung merespons delapan usulan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI-Polri, termasuk usulan mencopot Gibran.

"Sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Panglima Tertinggi TNI, tidak bisa serta-merta menjawab itu. Spontan menjawab tidak bisa," kata Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (24/4/2025).

Menurut Wiranto, Prabowo perlu mempelajari seluruh isi dari usulan yang diajukan secara terbuka tersebut.

"Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," kata dia.

Wiranto juga mengingatkan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menganut prinsip trias politica, kekuasaan presiden memiliki batasan.

"Artinya kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ. Maka usulan-usulan yang yang bukan bidangnya presiden, bukan domain presiden, tentu ya presiden tidak akan menjawab atau merespon itu," jelasnya.

Lebih lanjut, Wiranto menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil Presiden Prabowo harus mempertimbangkan masukan dari banyak pihak.

"Presiden mendengarkan, tapi tidak hanya satu sumber kemudian presiden mengambil keputusan, mengambil kebijakan. Harus banyak sumber-sumber lain yang beliau dengarkan," ucapnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.