TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung menggunakan mobil dinas saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara DPR RI, Rabu (30/4/2025).
Hal ini bertepatan hari pertama kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu.
"Sehingga dari Balairung ke RDP, saya menggunakan kendaraan pribadi, mobil dinas," kata Pramono di Halte Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu pagi.
"Karena waktunya yang mepet, saya nggak mungkin naik transportasi publik," lanjutnya.
Setelah menghadiri RDP di DPR, Pramono Anung akan kembali menggunakan transportasi umum.
Pramono menggunakan Transjakarta untuk hadir di Hotel Horison Balairung Jakarta.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di Jalan Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu pagi, Pramono keluar dari rumah dinasnya sekitar pukul 07.57 WIB.
Tidak sendiri, dia didampingi Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, dan beberapa pengawal lainnya.
Dia tampak mengenakan pakaian dinas berwarna putih dan celana bahan biru.
Dalam kesempatan ini, Pramono Anung berjalan kaki menuju Halte Taman Suropati untuk menaiki bus listrik Transjakarta.
Saat perjalanan menuju Halte Taman Suropati, orang nomor satu di Jakarta itu terlihat menyapa beberapa warga yang tengah berolahraga di tepi Jalan Taman Suropati.
Mantan Sekretaris Kabinet itu juga melayani permintaan swafoto warganya.
Pramono terpantau naik Transjakarta 4C sekitar pukul 08.13 WIB.
Sementara, pengawal Pramono meminta warrtawan untuk tidak ikut karena khawatir mengganggu penumpang lain.
Pemprov Jakarta resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh ASN di Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.
Di aturan tersebut, ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum.
Bisa naik TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yakni sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.
Pegawai yang menggunakan angkutan umum wajib mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja.
Foto dikirim ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja melalui media yang ditentukan berupa WhatsApp, Google Form, atau sistem lain.
Data rekapitulasi keikutsertaan ASN kemudian dilaporkan kepala perangkat daerah kepada Gubernur Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan https://linktr.ee/RabuAngkutanUmum.
Kebijakan ini bertujuan mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta.