TNI Tersangka Penembak 3 Polisi di Lampung Terancam Hukuman Mati Kini Dilimpahkan ke Otmil Palembang
Slamet Teguh April 30, 2025 05:30 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dalam penyelidikan yang dilakukan Denpom II/3 Lampung dua tersangka kasus penembakan anggota polisi di Lampung yakni, Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis terancam pasal sesuai perbuatannya.

Kopka Basarsyah dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Selain itu karena senjata yang digunakan bukanlah senjata organik militer, ia juga dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Darurat.

Sementara Peltu Lubis dikenakan pasal 303 tentang perjudian.

Dandenpom II/3 Lampung Mayor Cpm Haru Prabowo mengatakan, dengan jeratan pasal tersebut tersangka bisa terancam hukuman penjara sesuai dengan yang tertera pada pasal yang dikenakan.

"Ancaman hukumannya disesuaikan dengan pasal. Untuk pasal 340 KUHP Jo 338 ancaman pidananya bisa hukum mati bisa seumur hidup. Nanti akan disesuaikan dalam putusan persidangan, " ujar Mayor Heru, saat press conference di Otmil I-05 Palembang, Rabu (30/4/2025).

Kaotmil I-05 Palembang, Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis mengatakan meski masing-masing tersangka dijerat pasal yang berbeda, keduanya tetap akan menjalani persidangan secara bersamaan.

"Berkasnya terpisah tapi sidangnya nanti tetap bersamaan," katanya.

Dalam sidang perkara nanti, oknum anggota polisi yang turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut bakal dihadirkan sebagai saksi.

"Untuk yang anggota polisi kewenangannya Pengadilan Negeri kami belum tahu apakah sudah P21. Akan kami hadirkan saat sidang sebagai saksi," katanya.

 

 

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.