Fachri Albar dan Renata Kusmanto Diam-diam Cerai Sejak Februari 2025, Hak Asuh Jatuh ke Tangan Siapa?
Ragillita Desyaningrum April 30, 2025 06:34 PM

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Aktor Fachri Albar dan Renata Kusmanto diam-diam sudah bercerai sejak 13 Februari 2025. Hal tersebut diketahui dari penelusuran salinan putusan yang tertera dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Gugatan cerai dilayangkan oleh Renata terhadap Fachri pada 23 Januari 2025 di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. Kemudian putusan dijatuhkan secara verstek lantaran Fachri tak hadir dalam persidangan.

"Mengabulkan gugatan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) dengan verstek," tulis amar putusan dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, yang dikutip pada Rabu (30/4/2025).

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa hak asuh kedua anak bernama River Syech Albar dan Clover Satin Albar jatuh ke tangan Renata Kusmanto.

"Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama River Syech Albar bin Fachri Albar, laki-laki, lahir di Jakarta, 21 November 2014, dan Clover Satin Albar binti Fachri Albar, perempuan, lahir di Jakarta, 27 April 2016, berada dibawah Pengasuhan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) selaku Ibu kandungnya," lanjut isi putusan tersebut.

Dalam putusan tersebut juga dibahas tentang biaya nafkah anak. Majelis hakim mengharuskan Fachri Albar untuk menanggung biaya hidup kedua anaknya sebesar Rp 50 juta setiap bulan.

"Menghukum Tergugat (Fachry Albar bin Ahmad Albar) untuk wajib membiayai kebutuhan Pokok sandang dan pangan dan biaya pendidikan serta biaya kesehatan dan/atau biaya Asuransi Kesehatan serta biaya lainnya kepada kedua anaknya sebesar minimum Rp. 50.000.000,- (lima puluh Juta rupiah) setiap bulannya," tutup putusan cerai tersebut.

Sementara itu, diketahui bahwa Fachri Albar baru saja terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Bintang film Pengabdi Setan 2 itu diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Jakarta Selatan pada Minggu (20/4/2025) pukul 20.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, Fachri dinyatakan positif menggunakan metamfetamin, amfetamin dan benzodiazepine. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penangkapan.

"Ditemukan barang bukti 2 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram. Satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gram. Dua linting berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,94 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).

"Satu buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram, 27 butir pil alprazolam 1 miligram, 4 buah cangklong kaca bekas pakai, 2 potong plastik, satu buah botol bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi, 1 buah sendok besi kecil, 4 buah korek api modifikasi, 1 buah tas warna biru, 1 unit handphone berwarna hitam," sambung Twedi.

Fachri beralasan bahwa dia menggunakan narkoba lagi untuk kebutuhan pribadi yaitu untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dengan pekerjaannya.

Atas perbuatan tersebut, Polisi menjerat Fachri dengan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.