Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tanggapi Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa: Belum Ada Pengajuan
Malvyandie Haryadi April 30, 2025 09:31 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menanggapi wacana soal penetapan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa. 

Ia menegaskan bahwa urusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah provinsi.

“Itu kewenangan pusat, provinsi nggak punya kewenangan,” ujar Ahmad Luthfi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025). 

Luthfi juga membantah adanya informasi bahwa Solo telah mengajukan permintaan resmi kepada Pemprov Jawa Tengah terkait perubahan status tersebut. 

“Belum, belum, belum ada,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa posisi pemerintah provinsi dalam hal ini hanya sebagai pelaksana kebijakan jika keputusan tersebut telah diambil pemerintah pusat. 

“Tergantung pusat, kan kita nggak punya kewenangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, wacana menjadikan Solo sebagai DaerahIstimewa mencuat di rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, menyebut ada enam wilayah yang mengajukan diri menjadi daerah istimewa, salah satunya Surakarta.

Akmal membeberkan tumpukan usulan yang masuk ke Kemendagri, termasuk 42 pengajuan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, hingga permintaan status khusus dan istimewa.

“Per April 2025, ada enam wilayah yang meminta status daerah istimewa dan lima wilayah minta status daerahkhusus. Ini PR besar yang harus dibicarakan bersama DPR karena menyangkut amanat undang-undang,” kata Akmal.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengakui adanya dorongan dari sejumlah pihak untuk menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta. Namun, hal tersebut perlu pertimbangan yang sangat matang.

“Usulan Solo jadi daerah istimewa itu memang ada. Tapi kita harus hati-hati. Jangan sampai pemberian status keistimewaan malah menimbulkan rasa ketidakadilan bagi daerah lain,” jelasnya.

Aria mengingatkan bahwa setiap pemberian status khusus atau istimewa harus berdiri di atas dasar historis, administratif, dan kebudayaan yang kuat. Namun, juga tidak menyinggung rasa keadilan antar wilayah.

“Memang Solo punya rekam jejak historis, dari zaman perjuangan melawan penjajah sampai kekayaan budayanya. Tapi relevansinya untuk saat ini apa? Solosekarang sudah jadi kota dagang, kota industri, kota pendidikan. Solo sama aja dengan Papua atau daerahlain,” tegasnya.

Menurut Aria, Komisi II belum melihat urgensi untuk membahas usulan status istimewa sebagai prioritas legislatif.

“Komisi II sejauh ini tidak terlalu tertarik membahas status daerah istimewa sebagai sesuatu yang penting atau mendesak. Fokus kita masih pada hal-hal yang lebih substansial,” pungkasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.