Warga Jepara jadi Tersangka Pencabulan 31 Anak, Rekam dan Simpan Video Asusila di Handphone
Facundo Chrysnha Pradipha April 30, 2025 09:35 PM

TRIBUNNEWS.COM - Seorang tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisial S (21) ditangkap di rumahnya di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah pada Rabu (30/4/2025).

Aksi pencabulan dilakukan S selama enam bulan dengan jumlah korban 31 anak.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan jumlah korban didapatkan setelah penyidik memeriksa handphone tersangka.

"Pelaku melakukan aksinya dari bulan September (2024), sudah 6 bulan," paparnya, Rabu (30/4/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Para korban berasal dari daerah yang berbeda-beda, namun mayoritas berasal dari Jepara.

"Dari Jawa Timur, Semarang, Lampung, dan sebagian besar di Jepara," imbuhnya.

Aksi pencabulan direkam dan disimpan di handphone tersangka.

Salah satu korban mengalami trauma hingga berencana bunuh diri.

"Korbannya pada saat diancam ada yang mau bunuh diri juga ada," tukasnya.

Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban menemukan foto tak senonoh di handphone.

"Itu berawal dari laporan orang tua korban, orang tua korban tidak sengaja memperbaiki HP milik korban, sudah baik dibuka baru diketahui, anak malu tidak berani mengungkapkan," katanya.

Tersangka menggunakan media sosial Telegram untuk melancarkan aksinya.

"Sementara baru satu yang digunakan telegram, kami sudah mendapatkan beberapa akun medsos namun kami sedang dalami," jelasnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan barang bukti yang diamankan yakni handphone pelaku, kartu perdana, alat kontrasepsi serta baju yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.

"Kami melakukan pengeledahan dan olah TKP tersangka S." 

"Hari ini barang bukti tersebut akan kami gunakan sebagai pelengkap berkas perkara dalam proses kasus yang dialami tersangka S," ucapnya.

Awalnya, ada 21 anak yang menjadi korban dan setelah ditelusuri jumlah korban menjadi 31 orang.

"Ada perkembangan terbaru hasil pengembangan ada tambahan bukan 21 korban ada 31 anak di bawah umur yang telah menjadi korban kejahatan pelaku," tuturnya.

Menurutnya, masih ada kemungkinan jumlah korban bertambah.

"Hari ini belum berakhir kami akan melakukan pengeledahan dari barang bukti yang lainnya."

"Kejahatan pelaku memang beberapa dokumen telah di hapus kami menggunakan labfor untuk buka kembali," terangnya.

Modus dan cara tersangka mencabuli korban masih diselidiki.

"Korban ini anak dibawa umur, paling tinggi umur di 17 tahun, umum 12 - 14 tahun dan terakhir SMA kelas 2 semua di bawah umur," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Ada 3 undang undang yang dijerat pornografi ancaman hukuman 12 tahun, perlindungan anak, dan ITE. Kami terapkan kepada tersangka," pungkasnya.

(Mohay) (TribunJateng.com/Tito Isna)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.