Sosok Predator Seks Jepara Lecehkan 31 Anak, Karyawan Konveksi, Modus Kenalan Online, lalu VCS
Pravitri Retno W April 30, 2025 10:35 PM

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap sosok pelaku predator seksual online yang belakangan viral di Jepara, Jawa Tengah.

Ia laki-laki berinisial S (21) asal Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. 

Seorang tetangganya mengatakan S dikenal sebagai pemuda pendiam dan tertutup.

Namun, S aktif ikut kegiatan kampung.

"Orangnya di rumah terus. Tidak pernah keluar. Kalau acara yang baik-baik, ikut," kata tetangga S yang enggan mengungkapkan namanya, Rabu (30/4/2025), dilansir Tribun Banyumas.

Ketua RT setempat, Jazri, mengaku kaget mendengar kabar S terjerat kasus pornografi dan pengancaman terhadap anak di bawah umur.

Ia tak menyangka, S tega melakukan kekerasan seksual setidaknya kepada 31 anak di bawah umur.

"Sudah tahu (berita), tapi masih tidak percaya. Sudah satu pekan (lalu). Kabarnya, dari Instagram Polres Jepara, (tentang) predator seks," ungkap Jazri.

Jazri menjelaskan, S merupakan karyawan konveksi di Kecamatan Kalinyamatan.

"Sehari-hari itu pekerja konveksi. Saya shock (kaget) tahunya baru tadi pagi jam 9 (kabar tindak asusila yang dilakukannya)," kata Jazri.

Puluhan Video Asusila Korban

Dalam penggeledahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Rabu (30/4/2025), ditemukan  bukti-bukti pendukung untuk menjerat tersangka sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur.

"Hari ini kita melaksanakan penggeledahan dan ditemukan (barang bukti) berkaitan tindak pidana pornografi serta Undang-Undang Perlindungan Anak."

"Sejumlah barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka S," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dilansir Instagram Polres Jepara, Rabu.

Dari penggeledahan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 10.43 WIB, ditemukan sejumlah barang yang dipakai S untuk melakukan aksinya.

Adapun sejumlah barang bukti yang ditemukan dari rumah tersangka, di antaranya sejumlah kartu perdana, sejumlah alat kontrasepsi, baju, telepon selular, serta topi yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.

Barang-barang tersebut kemudian disita petugas untuk keperluan penyidikan.

Modus Kejahatan

Modus kejahatan tindak asusila yang dilakukan S yakni berkenalan secara online.

Aksi S ini sudah dilakukan sejak September 2024.

"Pelaku melakukan aksinya dari bulan September 2024, sudah 6 bulan," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, di Mapolda Jateng, Senin (28/4/2025).

Para korban yang masih di bawah umur ini didekati secara online lalu diancam pelaku.

"Korbannya kenal medsos (media sosial). Modusnya kenalan (online) iya," kata

Korban berasal dari berbagai daerah, seperti Jepara, Semarang, Jawa Timur hingga Lampung.

S berburu korban lewat media sosial Telegram.

Lewat media sosial tersebut, dia melakukan video call dengan para korban.

Saat panggilan video itu, korban diminta bugil atau tak memakai pakaian yang kemudian direkam dan difoto pelaku.

Rekaman dan foto inilah yang kemudian digunakan S untuk mengancam para korban.

S mengancam menyebar video dan foto-foto tersebut jika korban tak mau menuruti kelakuan bejatnya.

"Semua kegiatannya direkaman video call (Video Call Sex atau VCS)dan disimpen dengan nama, medsos yang digunakan yaitu Telegram."

"Sementara baru satu yang digunakan Telegram. Kami sudah mendapatkan beberapa akun medsos namun kami sedang dalami," ujar Dwi.

Korban 31 Anak

Dari hasil pengembangan kasus, Dwi menjelaskan korban tindak asusila S mencapai 31 orang.

Semuanya, lanjut Dwi, masih di bawah umur.

"Ada perkembangan terbaru, hasil pengembangan, ada tambahan korban, bukan 21 orang tapi 31 anak di bawah umur yang telah menjadi korban kejahatan pelaku."

"Korban ini anak dibawa umur, paling tinggi umur di 17 tahun, umum 12-14 tahun, dan terakhir SMA kelas 2. Semua di bawah umur," jelas Dwi.

Dwi mengatakan, korban kemungkinan bisa bertambah seiring polisi melakukan pendalaman terkait kasus ini.

(Galuh widya Wardani)(TribunBanyumas.com/Tito Isna Utama)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.