Grid.ID -Kisruhrumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven memasuki babak baru. Diketahui, Paula resmi melaporkan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Baim Wong ke Komnas Perempuan pada Rabu (30/04/2025).
Laporan initak main-main. Ditemani kuasa hukumnya, Siti Aminah, Paula membawa bukti rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan bukti kekerasan fisik yang dialaminya.
Rupanya, Paula tak hanya melaporkan kekerasan fisik. Ibu dua anak tersebut juga melaporan kekerasan ekonomi yang dialaminya.
“Kami menyampaikan dua laporan, satu laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh suami atau saat ini saudara Baim. Kemudian pengaduan terkait pernyataan pejabat publik yang diskriminatif,” ungkap Siti Aminah, dikutip dari laman Tribun Seleb.
Sementara itu, Komnas Perempuan telah menerima laporan tersebut. Dalam penjelasannya, Siti menyebut jika laporan mencakup berbagai bentuk kekerasan: fisik, psikis, seksual, hingga ekonomi.
“Kami juga sudah menyampaikan bukti berupa CCTV dan keterangan dari ahli digital forensik yang menilai rekaman CCTV memperlihatkan kekerasan fisik yang dialami oleh Paula,” jelasnya lebih lanjut.
Paula juga mengaku mengalami kekerasan ekonomi. Menurut kuasa hukumnya, ia merasa ruang geraknya sebagai individu, terutama dalam pekerjaan, dikendalikan oleh Baim.
“Kemudian, juga kami menyampaikan untuk bentuk kekerasan ekonomi dalam hal hak asasi perempuan itu dapat dikategorikan sebagai bentuk kontrol ekonomi dan eksploitasi ekonomi,” tegas Siti.
Di sisi lain, praktisi hukum Agustinus Nahak menyoroti tindakan Baim yang merekam pembicaraan secara diam-diam. Menurutnya, tindakan tersebut bisa berujung pada sanksi pidana.
“Sekarang ada rekaman yang muncul setelah adanya perceraian dan rekaman itu sangat merugikan salah satu pihak. Ada undang-undang ITE merekam tanpa izin, ya itu ancaman hukumannya 8 tahun dan denda kurang lebih 3 miliar” ujar Agustinus.
Ia mengingatkan bahwa merekam maupun menyebarluaskan percakapan tanpa izin kedua pihak adalah tindakan melanggar hukum.
“Ini menjadi satu edukasi bagi seluruh rakyat Indonesia, kalau merekam itu harus seizin daripada yang direkam,” tambahnya.
“Mengupload ke media sosial pun harus juga seizin yang direkam, karena kalau tidak ada (izin), konten-konten atau suara atau rekaman yang sensitif yang merugikan salah satu pihak, maka salah satu pihak tersebut bisa mengambil langkah hukum dan upaya hukum,” tutupnya.
Sebagai informasi, Paula memilih mengajukan banding lantaran tidak puas dengan hasil sidang putusan selama proses perceraian. Baim Wong sendiri diketahui mengambil tindakan yang sama, ia juga akan mengajukan banding.
"Saya mendapatkan amanat karena sudah ada pihak yang mengajukan upaya hukum Banding, maka kami pun akan mengajukan upaya hukum Banding," kata Fahmi Bachmid saat Grid.ID ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).