Dua Pekerja di Malang Dijerat Pasal TPPO, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Lemah
Muhammad Zulfikar May 01, 2025 04:40 PM

TRIBUNNEWS.COM,  MALANG - Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur pada Rabu (30/4/2025).

Dikutip dari Kompas.TV, sidang dipimpin oleh majelis hakim Kun Tri Haryanto ini menghadirkan dua orang terdakwa yakni Hermin dan Dian Permana Putra.

Jaksa penuntut umum Heriyanto membacakan dakwaan kepada kedua terdakwa.

Keduanya didakwa dengan pasal 2 Undang-undang 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang atau TPPO serta pasal tentang perlindungan terhadap perlindungan tenaga migran Indonesia.

Kuasa Hukum Terdakwa, M. Zainul Arifin, mengatakan terdakwa adalah bekerja sebagai staf di perwakilan kantor cabang PT NSP sebagai kepala cabang dan marketing.

"Sehingga segala kegiatan yang dilakukan terdakwa selalu melaporkan dan diketahui oleh kantor pusat PT. NSP," ujar Zainul dalam keterangannya hari ini kepada Tribunnews.com.

Menurut dia berdasarkan Pasal 53 ayat 2 UU 18/2017 tentang Perlindungan PMI bahwa segala kegiatan cabang adalah tanggung jawab dari kantor pusat dalam hal ini PT NSP.

"Untuk itu pusat dapat dimintai pertanggungjawaban," katanya.

Dia mengatakan kegiatan cabang PT NSP adalah merupakan kegiatan yang sah, legal dan telah diketahui oleh Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas No. 500.15/KPTS/DU/108.3/2024 tanggal 5 Februari 2024. tentang Daftar Ulang Ijin Operasional Kantor cabang pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia PT NSP.

"Yang mana sangat jelas menyebutkan bahwa ijin operasional kantor cabang PT NSP mulai berlaku dari tanggal 1 Juli 2024 sampai 1 Juli 2025. Berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan tersebut sehingga segala kegiatan cabang adalah sah dan legal," ujarnya.

Dia menegaskan setiap  orang yang mau bekerja ke luar negeri harus memenuhi tahapan-tahapan yang dilalui berdasarkan UU.

"Jadi waktu mereka punya ID, Paspor, Visa dan PK telah terverifikasi oleh instansi yang membidanginya, sementara kegiatan cabang adalah pelatihan bukan perekrutan CPMI," katanya.

Menurut dia pelatihan merupakan hal yang bisa diberikan oleh setiap orang, dan setiap orang berhak untuk mendapatkan pelatihan, penampungan didalam pelatihan merupakan bagian dari fasilitas LPK.

"Terkait tuduhan yang menyatakan adanya penyiksaan dan penganiayaan terhadap CPMI itu tidak benar bahkan CPMI diberikan fasilitas penginapan dan makan gratis selama tinggal di cabang tampa ada paksaan untuk tinggal sementara di tempat perwakilan kantor cabang, sembari menunggu proses keberangkatan penempatan ke negara penempatan," ujarnya.

Dia mengatakan tuduhan TPPO yang dialamatkan kepada kliennya sangat jelas tidak berdasar terlihat dari dakwaan jaksa yang menguraikan bahwa telah dilakukan proses prosedur penempatan CPMI melalui tahapan-tahapan sesuai peraturan.

"Sehingga dakwaan jaksa lemah mendakwa dengan  pasal TPPO," katanya.

Dikatakan bahwa jika CPMI telah sesuai prosedur dan perusahaannya  sah dan legal.

"Lalu dimana dugaan TPPO yang dituduhkan ke klien kami?" ujarnya. 

"Maka itu agenda sidang minggu  depan kita akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa," kata dia menambahkan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.