Afrika Selatan Mengatakan Pemboman Terbaru Israel di Gaza Melanggar Hukum Internasional
TRIBUNNEWS.COM- Afrika Selatan mengatakan bahwa pemboman terbaru Israel di Jalur Gaza adalah "skala yang belum pernah terjadi sebelumnya" dan melanggar hukum internasional, kantor berita Anadolu melaporkan.
Pelanggaran hukum humaniter internasional oleh Israel meliputi "secara terang-terangan menargetkan personel kemanusiaan, menghalangi bantuan kemanusiaan, penolakan layanan dasar, makanan, dan air sebagai senjata perang, serta penghancuran infrastruktur Gaza secara serampangan," utusan PBB Mathu Joyini mengatakan kepada Dewan Keamanan.
Ia mengatakan "pendekatan brutal" Israel menunjukkan pengabaian terhadap upaya gencatan senjata, sehingga menimbulkan kekhawatiran adanya niat genosida dan pelanggaran tambahan.
“Harus ada pertanggungjawaban atas semua kekejaman, genosida yang sedang berlangsung, pelanggaran hak asasi manusia, dan kejahatan perang yang dilakukan terhadap rakyat Palestina,” kata Joyini.
Ia mendesak negara-negara anggota dan pihak-pihak lain untuk membaca laporan publik Afrika Selatan yang diserahkan kepada Dewan Keamanan, yang mendokumentasikan bukti tindakan genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza.
“Tidak ada satu negara pun yang boleh melanggar hukum internasional dan pada saat yang sama meminta negara lain untuk mematuhinya,” kata Joyini.
Dewan harus "bertindak sekarang," katanya. "Kita harus tegas dalam tekad kita untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran hukum internasional, tanpa kecuali."
Setelah Afrika Selatan mengajukan proses hukum di Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap Israel atas pelanggaran Konvensi Genosida 1948 di Gaza, beberapa negara bergabung dalam kasus tersebut termasuk Kolombia, Kuba, Libya, Meksiko, Spanyol, Belize, dan Türkiye.
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) secara terpisah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
SUMBER: MIDDLE EAST MONITOR