IPW Kecam Penyanderaan Intel Polisi oleh Mahasiswa Saat May Day di Semarang: Itu Bisa Dipidana
Acos Abdul Qodir May 03, 2025 12:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Insiden penyanderaan terhadap seorang anggota intelijen Polda Jawa Tengah saat aksi Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Semarang, Kamis 1 Mei 2025, menuai kecaman keras dari Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai tindakan mahasiswa tersebut melanggar hukum.

Brigadir Eka, anggota intel Polda Jateng, dilaporkan sempat disandera sejumlah mahasiswa yang mencurigainya menyusup dalam aksi demonstrasi buruh.

Aksi ini memicu sorotan tajam setelah videonya viral di media sosial, menunjukkan momen saat intel tersebut dihadang dan ditahan oleh peserta aksi.

Menanggapi hal itu, Sugeng menyatakan tegas bahwa siapa pun yang menyandera dan mengekang kebebasan seseorang tanpa dasar hukum bisa diproses secara pidana.

“Menyandera seseorang berarti mengekang kebebasannya. Itu perbuatan yang dilarang. Siapapun, termasuk mahasiswa, tidak berwenang melakukan itu tanpa dasar hukum,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

IPW menilai bahwa dalam situasi seperti ini, sikap proporsional sangat dibutuhkan. 

Jika memang ada pihak yang dicurigai sebagai aparat, tindakan yang dapat diterima adalah mengusir atau meminta aparat tersebut meninggalkan lokasi, bukan menahan apalagi menginterogasi.

“Kalau ada yang dicurigai, cukup diusir. Kalau disandera, mau diapakan? Diinterogasi? Itu berlebihan. Kecuali orang tersebut tertangkap basah melakukan tindak pidana, serahkan saja ke polisi,” kata Sugeng.

Sugeng juga memperingatkan bahaya psikologis dan fisik dalam eskalasi situasi demo yang bisa tak terkendali. 

Menurutnya, menyandera seseorang di tengah massa bisa memicu penganiayaan, karena emosi mudah tersulut dalam kerumunan besar.

“Menyandera bisa memicu ekses yang tidak diinginkan, seperti penganiayaan, karena massa demo sangat besar dan emosi bisa meluap,” jelasnya.

Meski mengkritik tindakan penyanderaan intel polisi oleh mahasiswa, Sugeng juga menekankan bahwa aparat keamanan juga harus menahan diri dan menghindari tindakan represif.

“Polisi juga tidak boleh menggunakan kekerasan. Jika ada oknum yang melanggar, harus ditindak tegas,” tambahnya.

IPW mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusifitas aksi unjuk rasa, demi mencegah insiden serupa terulang.

Kebebasan berekspresi tetap harus berjalan dalam koridor hukum, tanpa melanggar hak asasi siapa pun, termasuk aparat.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.