Polisi Indikasikan Ada Tempat Hiburan Lain di Sumut Jadi Sarang Narkoba
GH News May 03, 2025 03:04 PM

Polda Sumatera Utara menggerebek bisnis peredaran gelap narkotika di sebuah klub malam yang berada di sebuah hotel kawasan Pematang Siantar. Polisi mengindikasikan ada sejumlah tempat hiburan malam lain di kawasan Pematang Siantar dan Medan yang dijadikan sarang narkoba.

"Indikasinya ada beberapa tempat hiburan malam yang juga mengedarkan narkoba di Pematang Siantar dan Medan, ini masih kita dalami terus," kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, dalam keterangannya, Sabtu (3/5/2025).

Jean Calvijn mengatakan saat ini pihaknya telah mengantongi beberapa tempat hiburan yang diduga mengedarkan narkoba. Tempat-tempat hiburan tersebut saat ini dalam pemantauan polisi.

"Ini masih kita pantau terus, begitu ada barang buktinya akan kita lakukan operasi," tegasnya.

Jean Calvijn mengingatkan tempat hiburan narkoba, khususnya yang ada di wilayah Sumatera Utara agar tidak coba-coba mengedarkan narkoba. Polda Sumut akan melakukan penindakan tegas.

"Jika terbukti ada narkoba di situ dan mengedarkan di situ, kita akan tutup. Kita rekomendasikan ke pemerintah setempat agar ditutup," tegasnya lagi.

Seperti diketahui, peredaran narkoba di sebuah tempat hiburan malam yang berada dalam satu gedung di hotel di kawasan Pematang Siantar, Sumatera Utara digerebek polisi. Ada lima orang tersangka yang dijerat, termasuk manajer klub malam karena terlibat mengedarkan barang haram di tempat tersebut.

Berikut rincian identitas dan peran kelima tersangka tersebut:

1. RS (38) selaku sekuriti sekaligus pengedar
2. JS (36) berperan sebagai manajer dan bandar
3. AT berperan sebagai penghubung pembelian ekstasi, ditangkap di Medan
4. GP selaku teknisi dan bandar narkoba
5. RT selaku operator, pemilik rekening penampung hasil penjualan ekstasi

Peredaran Narkoba Terstruktur

Peredaran narkoba di klub malam tersebut sudah beroperasi sejak 2024. Bisnis narkoba dijalankan secara terstruktur dan terorganisir.

"Mereka ini sudah terstruktur dan terorganisir, ada manajemennya sendiri yang mengelola. Mulai dari bandar sampai ke level pengedar," ujar Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat dihubungi detikcom, Sabtu (3/5).

Bisnis narkoba ini melibatkan manajer klub malam berinisial JS (36). Akan tetapi, dalam struktur organisasi pengelolaan narkoba, tersangka JS ini ada di bawah kendali tersangka GP.

"JS ini memang manajer di klub malam itu, termasuk yang mengelola narkoba. Tetapi, secara struktur, dia ini ada di bawah tersangka GP," katanya.

Tersangka GP ini adalah teknisi di klub malam tersebut. Dia bersama tersangka JS mengelola bersama peredaran narkoba di klub malam tersebut.

"GP ini teknisi, yang megang elektronik semacam itulah. Tetapi, dia ini bisa dikatakan otaknya. Dia sama-sama dengan tersangka JS mengelola narkoba di situ, tetapi uang hasil peredaran narkoba itu disetorkan oleh JS kepada GP ini," jelas Calvijn.

Uang hasil penjualan narkoba di klub malam tersebut ditampung di rekening tersangka RT, yang juga operator di klub malam tersebut.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.