TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid membantah adanya Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam pernikahan kliennya dengan Paula Verhoeven.
Diketahui, sebelumnya, Paula Verhoeven telah melaporkan Baim Wong ke Komnas Perempuan terkait dugaan KDRT.
Fahmi Bachmid pun memberikan tanggapan terkait hal itu.
"Terkait dugaan KDRT sudah ada dalam pertimbangan putusan halaman 113, dalam pertimbangannya menyatakan tidak terbukti adanya kekerasan dalam bentuk fisik maupun psikis," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube Mantra News, Sabtu (3/5/2025).
"Tidak ada visum, tidak ada data-data pendukung lainnya," imbuh Fahmi.
Fahmi tegas membantah adanya KDRT dalam rumah tangga Baim dan Paula.
"Artinya menurut pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 113 pure tidak ada kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi dalam perkara tersebut," tegasnya.
Adapun dijelaskan Fahmi, berdasarkan rekaman CCTV telah terbukti tidak ada indikasi kekerasan fisik dan psikis.
Oleh sebab itu, Majelis Hakim telah menyatakan bahwa tidak ada KDRT dalam pernikahan Baim dan Paula.
"Itu sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim bahwa berdasarkan rekaman CCTV, berdasarkan pendapat ahli tapi tidak bisa dibuktikan adanya visum repertum, tidak juga bisa dibuktikan dengan keterangan dokter bahwa ada kekerasan fisik maupun psikis."
"Sehingga Majelis Hakim menyatakan tidak terbukti ada KDRT,” jelas Fahmi.
Menyoroti tanggapan ahli ITE soal tudingan KDRT, Fahmi menegaskan bahwa yang berhak menentukan adanya kekerasan atau tidak adalah Majelis Hakim, bukan ahli.
“Yang punya hak menyatakan terbukti dan tidak terbukti berdasarkan bukti persidangan adalah Majelis Hakim.”
“Ahli hanya menyatakan sesuatu tentang apa, sesuai dengan keahliannya, jangan ahlinya bidang ITE tiba-tiba jadi ahli pidana,” tandasnya.
Seperti diketahui, Paula Verhoeven telah mengadu ke Komnas Perempuan terkait dugaan KDRT yang dilakukan oleh Baim, serta dugaan diskriminasi yang diperbuat oleh humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Fahmi Bachmid menilai bahwa langkah Paula Verhoeven melaporkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial merupakan bentuk intervensi terhadap proses peradilan yang sedang berjalan.
"Kalau pertimbangan hakim seperti ini, itu menjadi kewenangan hakim tolong jangan diintervensi."
"Jangan dicampuri, jangan juga dinilai," kata Fahmi Bachmid, dikutip dalam YouTube Mantra News, Jumat (2/5/2025).
Sebaliknya, Fahmi justru mendorong Paula Verhoeven untuk menyampaikan keberatan atas putusan pengadilan melalui mekanisme hukum yang tersedia, yakni dengan mengajukan banding.
"Kalau Anda keberatan itu diberikan ruang, tempat, hak untuk banding. "
"Saya minta institusi lain hormati," tegas Fahmi.
Menurut Fahmi, putusan pengadilan didasarkan sepenuhnya pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Oleh karena itu, hasil akhir dari proses perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven dinilainya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Jangan coba-coba masuk terkait penilaian fakta-fakta penilaian."
"Itu menjadi kewenangan yudikatif, kewenangan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara," tandas Fahmi Bachmid.
Sementara itu, Komnas Perempuan diwakili salah satu komisionernya, Sundari menjelaskan tindak lanjut yang akan ditempuh soal laporan dari Paula.
Ia mengatakan, Komnas Perempuan akan berfokus terlebih dahulu untuk menyembuhkan trauma yang dialami Paula atas dugaan KDRT yang dilakukan Baim.
Menurutnya, walaupun sudah tidak ada lagi bukti secara fisik, perasaan trauma akan terus melekat pada diri ibu dua anak tersebut.
"Walaupun itu sudah lalu, tapi kita tahu bahwa kalau fisik mungkin sudah hilang, mungkin lebamnya atau yang lain. Tetapi psikis itu masih melekat ketika tidak dirawat, diperbaiki, atau diobati," ungkap Sundari, dikutip dari YouTube Cumi-cumi.
Selain menampung aduan, pihaknya akan memberikan pelayanan untuk membawa Paula ke psikiater.
"Kami akan memberikan rujukan kepada pelayan ya, pemberian pelayanan. Pelayan di sini maksud kami seperti psikiater atau psikolog," bebernya.
Pihaknya juga berharap dengan adanya pelayanan ini, Paula bisa diobati psikologisnya.
"Akhirnya bisa mengurangi atau mudah-mudahan bisa menyelesaikan permasalahan secara psikologis, seperti itu," tuturnya.
(Yurika/Rinanda/Salma)