5 Mahasiswa Jadi Tersangka Perusakan dalam Demo Buruh di Semarang
kumparanNEWS May 03, 2025 04:21 PM
Polisi menetapkan enam orang tersangka buntut kejadian demo ricuh di depan kantor Gubernur Jawa Tengah pada peringatan hari buruh internasional atau May Day, 1 Mei 2025. Mereka disebut melakukan perusakan hingga penyerangan terhadap petugas.
Enam tersangka itu yakni:
Kapolrestabes Semarang M. Syahduddi mengatakan, awalnya polisi menangkap 14 orang yang disebutnya sebagai anarko dalam aksi demo tersebut. Namun hanya enam yang ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya alat bukti yang cukup.
"Lima orang merupakan mahasiswa dari beberapa kampus di Semarang dan satunya merupakan pengangguran," ujar Syahduddi dalam jumpa pers, Minggu (3/5).
Syahdudi merinci peran 6 tersangka itu :
Muhammad Akmal: melakukan konsolidasi di sebuah kampus, mengarahkan titik kumpul dan menggunakan dresscode kaus hitam, mengajak untuk melakukan demonstrasi setelah buruh.
Kemal Maulana: ikut konsolidasi bersama Akmal, melempar pagar ke petugas.
Aftha Diaulhaq: mengangkat pagar besi taman dan dilempar ke dalam pagar dan melempar petugas dengan botol.
Afrizal: melempar batu dan menendang petugas.
Mohammad Jovan: melempar batu dan besi kepada petugas dan menarik besi pagar barikade.
Abdullah Zico: melempar botol, potongan besi dan memukul petugas.
Ia menyebut, sejumlah petugas kepolisian mengalami luka di bagian wajah. Selain itu, sejumlah fasilitas umum milik Pemerintah Kota Semarang juga rusak, dengan total kerugian sekitar Rp 74 juta.
"Jadi tidak ada aksi menyampaikan pendapat langsung melakukan pengerusakan dan penyerangan petugas menggunakan kayu, batu, botol minuman. Mereka juga merusak pagar dan fasilitas umum," sebut dia.
Perbesar
Jumpa pers kasus demo ricuh di Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Selain itu, polisi juga menemukan adanya grup whatsapp di ponsel tersangka dengan nama "FMIPA bagian anarko" dengan anggota 18 orang. Polisi pun mendalami anggota lain dari grup ini.
"Ada indikasi mereka digerakan sedang didalami dan dikejar," tegas Syahduddi.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 214 Sub 170 KUHPidana terkait tindak pidana melawan aparat saat bertugas disertai melakukan perusakan fasilitas umum secara bersama-sama.
"Ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Syahduddi.