TRIBUNMANADO.CO.ID - Peringatan untuk warga Manado, Sulawesi Utara (Sulut) yang kerap menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Bagi Anda yang biasa menjual miras tanpa izin resmi di Manado siap-siap kena.
Tak hanya denda, Anda juga akan dipindana jika tak bisa membayar denda yang diberikan.
Langkah ini diambil untuk menegakkan hukum terhadap peredaran miras ilegal yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan di masyarakat.
Hal itu dibuktikan dengan Polresta Manado yang baru saja gelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, di Kantor Kecamatan Mapanget, Manado, Jumat 2 Mei 2025, mulai pukul 09.00 Wita.
Sidang tersebut digelar bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan Mapanget.
Sidang dipimpin oleh hakim Pengadilan Negeri Manado.
Ada 13 berkas perkara yang disidangkan.
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib mengungkapkan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya aparat kepolisian.
Dalam sidang ini, sejumlah warga yang kedapatan menjual miras tanpa izin resmi dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sanksi yang diberikan berupa denda paling kecil Rp500 ribu dan paling besar Rp1 juta.
"Kalau tidak bayar denda harus menjalani hukuman pengganti berupa kurungan penjara," jelas dia.
Namun menurutnya, semua pelanggar sudah membayar denda.
Warga setempat juga turut menyaksikan jalannya sidang, yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Polisi berharap dengan adanya kegiatan ini, akan semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal, serta memberikan efek jera kepada pelaku yang mencoba melanggar ketentuan hukum.
“Kami berharap sidang Tipiring ini dapat memberikan pesan tegas bahwa peredaran miras ilegal tidak akan ditoleransi di wilayah Kota Manado,” ujarnya, Sabtu (3/5/2025).