TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Anggota Polres Pelabuhan Makassar, Aiptu Noval mengalami luka tembak di bagian dada saat berupaya menangkap terduga pelaku begal, Aldi Monyet, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan, di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada Sabtu (3/5/2025) pagi pukul 05.15 Wita atau setelah salat subuh.
Kronologi kejadian awalnya Aiptu Noval, bersama adiknya, Bripka S—yang juga anggota polisi—melakukan operasi penangkapan terhadap Aldi Monyet, seorang DPO yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi begal di wilayah Makassar.
Namun, saat hendak diringkus, Aldi tidak tinggal diam dan melakukan perlawanan sengit, menembak Aiptu Noval hingga mengenai bagian dadanya sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Pada saat akan mengamankan DPO atas nama Aldi Monyet, yang bersangkutan melakukan perlawanan dan menembak ke arah Aiptu Noval, mengenai bagian dadanya,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangan resminya, Sabtu.
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api dan sebilah pisau, yang diduga digunakan Aldi dalam aksinya.
Didik menyebutkan bahwa Aldi diduga juga terluka akibat tembakan dalam insiden tersebut.
“Kuat dugaan saudara Aldi Monyet juga terkena tembakan. Saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Pascainsiden, Aiptu Noval segera dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk menjalani operasi pengangkatan proyektil.
Kepala RS Bhayangkara Makassar, Kombes Pol dr Bambang Triambodo, menyampaikan bahwa operasi berjalan lancar dan kondisi Aiptu Noval kini stabil.
“Kondisinya baik. Sudah dioperasi,” ujar Bambang, Sabtu (3/5/2025).
Ia menambahkan bahwa Aiptu Noval saat ini dirawat di ruang perawatan untuk pemulihan lebih lanjut. “(Pengangkatan proyektil) ditangani langsung oleh tim bedah. Yang utama adalah keselamatannya. Sekarang sudah di ruang perawatan,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Andri Kurniawan, turut mengonfirmasi keberhasilan operasi.
“Operasi pengangkatan proyektil telah berhasil dilakukan. Saat ini Aiptu Noval masih menjalani perawatan dan observasi pasca operasi,” tuturnya.
Sementara itu, Aldi Monyet masih buron dan menjadi target utama pengejaran polisi. Tim Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, dibantu Ditreskrimum Polda Sulsel, tengah menyisir berbagai lokasi untuk menemukan keberadaannya.
Pihak kepolisian belum merinci jenis senjata api yang digunakan Aldi, tetapi kepemilikan senjata ini menambah daftar pelanggaran yang akan dihadapi pelaku.
Selain kasus begal, Aldi kemungkinan akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal dan penyerangan terhadap anggota polisi.
Polres Pelabuhan Makassar mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu pengejaran Aldi Monyet.
“Kami terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap pelaku. Dukungan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan,” ujar AKP Andri.
Jika tertangkap, Aldi Monyet berpotensi menghadapi hukuman berat berdasarkan beberapa pasal yang relevan.
Untuk kasus begal, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun.
Penyerangan terhadap anggota polisi dengan senjata api dapat dikenakan Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun 4 bulan, atau bahkan pasal yang lebih berat seperti Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat jika terbukti menyebabkan luka serius, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
Selain itu, kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal dapat dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur hukuman penjara hingga 20 tahun atau bahkan hukuman mati dalam kasus tertentu. (Tribun Timur/Muslimin Emba)