MA Tolak Kasasi Yudha Arfandi, Tamara Tyasmara: Rasa Sakit Itu Akan Selalu Ada
kumparanHITS May 04, 2025 02:20 PM
Artis Tamara Tyasmara menanggapi mengenai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Yudha Arfandi dalam kasus pembunuhan anak Tamara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante. Dengan begitu, Yudha tetap dihukum 20 tahun penjara.
Tamara Tyasmara bersyukur dengan keputusan dari MA yang menolak kasasi Yudha Arfandi. Setidaknya, menurut Tamara, hukum tetap berjalan dan memberikan keadilan untuk mereka.
"Tapi sejujurnya, hukuman apa pun enggak bisa menghapus rasa kehilangan kami. Dan tidak ada hukuman yang bisa mengembalikan Dante kembali ke dunia ini," kata Tamara kepada kumparan, belum lama ini.
Tamara Tyasmara ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tamara Tyasmara ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Hukuman yang Diberikan kepada Yudha Arfandi Tidak Akan Mampu Menghilangkan Rasa Sakit Tamara Tyasmara

Menurut Tamara Tyasmara, hukuman apa pun yang diberikan kepada Yudha Arfandi tidak akan mampu menghilangkan rasa sakitnya usai kehilangan Dante.
"Sebagai seorang ibu, rasa sakit itu akan selalu ada. Dalam hati kecil saya, saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya yaitu hukuman mati atau seumur hidup," tutur Tamara.
Tamara Tyasmara mengatakan tindakan Yudha Arfandi yang akhirnya berujung pada kematian Dante bukanlah sebuah masalah kecil.
"Sudah menghilangkan anak saya, Dante, yang masih usia 6 tahun," ucap Tamara.
Meski begitu, Tamara Tyasmara mengerti bahwa keadilan dunia memiliki batas. Karena itu, Tamara berharap Allah bisa memberikan keadilan kelak untuknya.
"Saya hanya bisa terus berharap Allah akan memberikan keadilan yang lebih tinggi di akhirat nanti. Amin," ujar Tamara.
Sidang kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi PN Jakarta Timur, Senin (7/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi PN Jakarta Timur, Senin (7/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Kasasi bagi Yudha Arfandi diputus oleh tiga majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Yohanes Priyana sebagai ketua, serta Tama Ulinta Br Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku hakim anggota pada Selasa (15/4).
Dalam putusan kasasi tersebut, satu di antara tiga hakim menyatakan dissenting opinion atau memiliki pendapat berbeda terhadap putusan tersebut. Hanya saja, dalam putusan itu tak dirinci apa perbedaan pendapat hakim terkait putusan kasasi tersebut
"P1 DO (hakim pembaca 1 dissenting opinion)," bunyi putusan yang tercatat dalam laman MA.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.