TRIBUN-MEDAN.com - Polisi mengungkapkan cara Safiq berhasil menyetubuhi 31 ABG wanita di kosanya di desa angon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Safiq alias S menggaet korban di media sosial (medsos).
S yang berusia 21 tahun menggunakan foto pria yang parasnya rupawan.
Safiq kini dikenal dengan predator anak.
Saat pemeriksaan di rumah pelaku di Kalinyamatan, Jepara, Rabu (30/4/2025) lalu, polisi menghadirkan langsung S. Pelaku tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna biru.
Pelaku berkulit sawo matang, rambut hitam, dan tubuh gempal. Terlihat pelaku mengenakan masker dan dikawal ketat oleh polisi dibawa masuk ke rumahnya untuk penggeledahan dan olah TKP.
Terungkap modus S menjerat 31 ABG perempuan hingga menjadi korban aksi bejatnya. Ternyata, pelaku menggunakan foto laki-laki tampan di media sosialnya untuk menggaet calon korban.
Tersangka S beraksi sejak November 2023. S menggunakan fitur pencarian teman di aplikasi Telegram. Untuk menarik perhatian, dia menggunakan foto orang lain yang lebih ganteng.
"Tersangka menggunakan media sosial untuk berkomunikasi dengan korbannya. Aplikasi yang digunakan adalah yang pertama Telegram karena ada fitur cari kawan. Dia menjaring korban anak-anak di bawah umur, perempuan, dia gunakan foto palsu yang lebih cakep," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Jumat (2/5/2025).
Komunikasi dengan korban lancar di Telegram, pelaku kemudian mengarahkan beralih ke aplikasi WhatsApp. Setelah itu, pelaku membujuk korban untuk berfoto memperlihatkan tubuh bagian dada.
Korban dibujuk mengirim foto dengan fitur sekali lihat di WhatsApp. Liciknya, pelaku sudah mempersiapkan aplikasi yang bisa menyimpan foto sekali lihat.
"Pada saat korban sudah komunikasi intensif di Telegram beralih ke chat WA. Dengan bujuk rayu meminta korban foto setengah telanjang atau telanjang keseluruhan. Korban tidak sadar direkam karena menggunakan fitur sekali lihat," jelasnya.
Foto pertama yang dikirim korban digunakan oleh pelaku sebagai alat mengancam. Korban diminta membuat video mesum dan jika tidak dituruti, fotonya akan disebar.
S ternyata juga memiliki beberapa akun WhatsApp dengan nama yang berbeda, tujuannya untuk mengancam korban.
Dengan nomor dan nama yang berbeda, pelaku menghubungi korban dan mengaku mendapat foto dari S. Sehingga korban merasa fotonya disebar jika permintaannya tidak dituruti.
Kombes Artanto mengungkapkan ponsel milik tersangka sudah diperiksa dan ditemukan barang bukti. Salah satunya ada juga sejumlah file video porno. Ada dugaan S kecanduan pornografi.
"Dia itu sekitar sejak November 2024. Ya, diduga kecanduan film porno. Di handphone-nya banyak film porno," kata Artanto
Kasus predator anak masih dalam penyelidikan Polda Jateng. Tim Puslabfor Bareskrim Polri menemukan ada bercak sperma di kamar sewa.
Pelaku Safiq bin Zainal Abidin alias S (21) menyewa kamar di desa angon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara untuk menyetubuhi sebanyak 31 korban.
Sebanyak 31 korban pelecehan merupakan anak di bawah umur.
Polisi telah menemukan bukti-bukti kuat terkait kelakuan biadab S, Sabtu (3/5/2025).
Penyelidikan tersebut dilakukan di sebuah kamar indekos berukuran sekira 2,5x2,5 meter.
Terdapat lima kamar sana.
Kamar yang dilakukan penyelidikan yaitu kamar nomor 4 dari sebelah timur.
Pantauan di lokasi, kamar kos tersebut hanya berisi satu springbed dan satu kasur kapuk yang ditumpuk menjadi satu.
Selama hampir 30 menit, tim penyidik mengambil sampel dari kasur yang berada di kamar kos tersebut.
Kasubbid Biologi Serologi Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Irfan Taufik menyampaikan, dari hasil penyelidikan pihaknya menemukan molekul biologi yang diduga sperma tersangka.
Setelah mendapatkan temuan tersebut, pihaknya akan melakukan pengecekan di laboratorium untuk memastikan temuan itu.
"Kami menemukan yang diduga sebagai bercak sperma atom material biologi dari pelaku."
"Bercak sperma yang kami temukan akan kami uji, apakah cocok dengan pelaku," kata Kompol Irfan Taufik.
Tak hanya itu, Tim Puslabfor Bareskrim Polri bersama Bidlabfor Polda Jateng juga menemukan material biologi lain.
Material tersebut nantinya juga akan diuji di laboratorium untuk dicocokkan dengan korban maupun pelaku.
"Dari barang bukti yang kami temukan, kalau memang ada jejak atau material biologi dari pelaku dan korban, kami akan tahu, misalnya kami menemukan barang bukti bercak darah atau rambut akan kami uji."
"Apakah cocok dengan korban A, B, atau C."
"Kalau cocok berarti korban A benar dilakukan di lokasi tersebut," ujarnya.
Menurutnya, dengan beberapa temuan ini bisa mempermudahkan pengungkapan kasus tersebut, tidak hanya dibuktikan dari hasil penyelidikan investigasi, tetapi juga terdapat bukti secara ilmiah.
Selain menggeladah kos-kosan di Desa Langon, tim juga mendatangi lokasi lain di Desa Teluk Awur, Kecamatan Tahunan.
S memiliki nama lengkap Safiq bin Zainal Abidin.
Berdasarkan penelusuran di wilayah tempat tinggal pelaku, Safiq ternyata dikenal dengan sebutan habib.
Fakta itu terkuak saat tim penyidik Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan di kediaman pelaku pada Rabu (30/4/2025).
Sejumlah warga setempat terdengar memanggil pelaku dengan sebutan "habib", gelar kehormatan.
Ia merupakan bagian dari keluarga besar Alaydrus, marga yang memiliki akar sejarah panjang dari wilayah Hadhramaut, Yaman.
“Nama lengkap pelaku adalah Safiq bin Zainal Abidin Alaydrus. Ia memang berasal dari trah keluarga Alaydrus,” ungkap salah satu sumber kepolisian.
Tersangka S (21) predator seksual menggunakan kamar kos perjam untuk menyetubuhi korban yang masih di bawah umur.
Diketahui, selain menyimpan foto dan video asusila milik korban, S (21) tersangka predator seksual yang merupakan warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara diketahui juga memaksa beberapa korban untuk melakukan hubungan seksual.
Tindakan tersebut diduga dilakukan di beberapa lokasi berbeda.
Satu di antaranya di sebuah indekos di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Lokasi indekos tersebut cukup tersembunyi, lantaran berada di belakang rumah warga.
Terdapat lima kamar dan satu kamar mandi di bagian luar.
Di dalam kamar tersebut diketahui hanya menyediakan fasilitas berupa kasur.
Anak pemilik indekos, Muhammad Yusuf mengatakan, ibunya tidak mengenal sosok S, yang merupakan tersangka predator seksual.
Dia menegaskan bahwa S tidak termasuk dalam daftar penghuni indekos.
"Penghuni kosnya ini setiap bulan biasanya ganti orang, sehingga kami tidak tahu kalau ada penyusup seperti pelaku ini," kata Migammad Yusuf.
Dari hasil keterangan yang dia dapatkan, pelaku bisa menghuni kos yang disewakan ibunya karena menyewa dari penghuni asli.
Tarif sewanya yaitu Rp30 ribu per jam.
Sedangkan harga sewa dari kos tersebut Rp 300 ribu per bulan.
"Kami ada daftar (penghuni kos) yang dibawa ibu."
"Nanti akan ditanya langsung, agar jangan sampai terulang seperti ini lagi."
"Karena jadi aib terutama untuk lingkungan," ungkapnya.
Menurutnya, ini cukup menjadi pukulan berat, sebab baru pertama kali terjadi di wilayahnya.
Sehingga dia berharap kejadian tersebut bisa menjadi pengingat bagi pemilik kos yang lain agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menyewakan kosnya.
"PR juga buat keluarga atau pengurus RT agar bisa dikondusifkan, agar kejadian ini tidak terulang lagi," tutupnya.
(*/tribun-medan.com)
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel