TRIBUN-MEDAN.COM - Joko Widodo (Jokowi) telah memperlihatkan ijazahnya kepada penyidik Polda Metro Jaya, mulai dari Ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliahnya di UGM, saat membuat laporan pada Rabu (30/4/2025) pagi.
Mantan Gubernur Jakarta ini langsung diambil keterangannya dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), oleh Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam BAP ini, penyidik melayangkan 35 pertanyaan. "Ditanya 35 (pertanyaan)," kata Jokowi kepada wartawan usai pemeriksaan Rabu (30/4/2025).
Jokowi sendiri mulanya enggan untuk melaporkan tudingan ijazah palsu terhadap dirinya ke pihak berwajib.
Namun, Presiden Republik Indonesia ke-7 itu menilai jika hal tersebut semakin meluas hingga saat ini sehingga ia merasa perlu melaporkannya.
Awalnya sangat yakin jika ijazah Jokowi palsu, kini Roy Suryo kebingungan ketika dicecar oleh kuasa hukum . Joko Widodo, Yakup Hasibuan.
Padahal yang mencecar belum penyidik. Masih satu orang dari tim kuasa hukum Jokowi.
Ketika dicecar Yakup Hasibuan, Roy Suryo malah ragu-ragu, padahal awalnya ia yakin jika Ijazah Jokowi palsu.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu justru malah cuci tangan dan menyalahkan orang-orang yang memposting (mirip) ijazah Jokowi ke media sosial.
Dalam tayangan Dua Arah Kompas TV, Yakup Hasibuan menanyakan pada Roy Suryo soal sumber dokumen yang dianalisa oleh ia dan rekan-rekannya.
Yakup mempertanyakan apakah boleh seorang ahli mengalanisa dokumen yang diambil dari media online.
"Kalau ada seorang ahli yang mengatakan, saya sudah menganalisa, ada dokumen saya ambil dari online," kata Yakup Hasibuan dikutip dari Youtube Kompas TV, Minggu (4/5/2025).
Mendengar itu, Roy Suryo pun langsung gelagapan dan buru-buru memberikan klarifikasi.
"Gak, ini sama sekali bukan online," kata Roy Suryo.
Hal itu pun membuat Yakup Hasibuan semakin bersemangat. "Dari mana mas? yang ijazah mas ambil?," tanya Yakup lagi.
Roy Suryo sempat mengelak, ia justru membahas soal skripsi Jokowi yang ia yakini tidak benar.
Skripsi itu pun baru dilihatnya saat ditunjukkan pihak UGM usai melakukan aksi unjuk rasa.
"Ijazahnya adalah memang..., kan ijazah kita pastikan dari ketika skripsinya itu tidak benar, berarti ijazahnya pasti tidak benar," kata Roy Suryo.
Tak puas dengan jawaban itu, Yakup Hasibuan pun kembali mencecar soal sumber ijazah Jokowi yang ia analisa.
"Bukan, mas kan menganalisa ijazah, ada fotonya katanya tidak sesuai, itu dari mana?" tanya Yakup.
Merasa terpojok, akhirnya Roy Suryo pun mengaku kalau itu ia dapatkan dari postingan seseorang di media sosial.
"Oke, itu tadi seseorang yang menuliskan, katanya dia mendapatkan langsung dari Pak Jokowi," elak Roy Suryo.
Mendengar itu, Yakup Hasibuan pun kembali bertanya soal analisa dokumen dari online.
"Tapi apakah boleh sebagai seorang ahli, mas kan seorang ahli, sering di persidangan kan. Boleh gak source of dokumennya yang dianalisa oleh seorang ahli forensik, itu kan bukan berasal dari dokumen asli," kata Yakup Hasibuan.
"Makanya kita tunggu,"jawab Roy Suryo.
"Menganalisa yang bukan asli, boleh nggak?" tanya Yakup Hasibuan lagi.
Namun Roy Suryo lagi-lagi tak memberikan jawaban, justru malah meminta diperlihatkan dulu yang asli.
"Oke gak papa, makanya nanti kita tunggu, kita tunggu kalau nanti mas punya yang asli, kita bandingkan," kata dia.
Namun, jika terbukti hasil analisanya salah, Roy Suryo mengaku tidak mau disalahkan.
Ia mengatakan kalau itu kesalahan orang yang memposting ijazah tersebut di media sosial.
"Kalau ternyata itu yang kemarin dianalisis juga oleh saya dan doktor Rismon itu tidak benar, orang itu yang pernah memposting, yang katanya asli itu, katanya dia dapat dari Pak Jokowi itu, penyebar hoaxnya dia," katanya lagi.
"Tapi yang menganalisa seakan-akan itu palsu, siapa mas?," cecar Yakup lagi.
Meski mengaku pihaknya yang mengatakan palsu, namun Roy Suryo tetap tak mau disalahkan.
"Loh kita, karena kalau itu palsu berarti yang disebar hoax itu palsu kan. Gak ada yang salah," katanya sambil tertawa.
Pakar hukum pidana, Albert Aries menilai, Roy Suryo dan kawan-kawan berpotensi mendapatkan sanksi pidana lebih berat jika tak bisa membuktikan soal tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
"Apabila pihak-pihak yang mendalilkan bahwa tuduhan ijazah palsu Pak Jokowi itu dilakukan untuk kepentingan umum dan diperbolehkan untuk membuktikannya, namun ternyata tidak bisa membuktikan bahwa tuduhan itu benar, maka perbuatan tersebut bukan hanya pencemaran nama baik, melainkan fitnah yang sanksi pidananya jauh lebih berat," ujar Albert Aries dikutip dari tayangan tvOne, Minggu (4/5/2025).
Diketahui, pihak kuasa hukum Jokowi menuduhkan sejumlah pasal terhadap Roy Suryo dkk, di antaranya 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A, pasal 32 dan pasal 35.
Kata Albert, siapapun yang merasa kehormatan atau nama baiknya tercemar karena ada suatu hal yang dituduhkan kepadanya untuk diketahui umum, maka berhak untuk mengadukan kepada pihak yang berwajib.
"Terkait tuduhan ijazah palsu, tentu Pak Jokowi berhak untuk membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib untuk menindak perbuatan yang merugikan tersebut, dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah,"ujarnya.
Sementara itu, Albert juga menyebut, pihak Jokowi seharusnya tidak keberatan untuk menyerahkan ijazah aslinya kepada aparat penegak hukum. Sebab, hal itu menjadi alat bukti otentik untuk menguatkan pembuktian bahwa ijazah Presiden RI Ketujuh itu sah.
"Misal, jika hilangnya bukti arsip/dokumen kelulusan tidak menjadi persoalan, karena suatu ijazah merupakan alat bukti otentik yang memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna," ucapnya.
KPU Telah Verifikasi Ijazah Jokowi
Dikutip dari Kompas TV, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengatakan KPU telah melakukan verifikasi terhadap keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada saat pendaftaran capres tahun 2014 dan 2019.
Atas dasar itu, Ilham menegaskan legitimasi Jokowi sebagai presiden adalah sah dan tidak bisa digugat selama belum ada keputusan hukum yang menyatakan ijazahnya palsu atau tidak sah.
Ilham menyampaikan hal itu di tengah polemik soal ijazah Jokowi yang kini bergulir ke ranah hukum.
“Terkait dengan ijazah Jokowi, saya kira KPU di periode kami di tahun 2019 maupun di periode 2014 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kami melakukan verifikasi bagaimana keabsahan dari ijazah yang diserahkan oleh tim Jokowi kepada kita,” katanya, Jumat (2/5/2025), dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Cindy Permadi.
Menurut dia, verifikasi dilakukan dengan cara mengonfirmasi keabsahan ijazah dan status alumni Jokowi kepada Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Kampus UGM ketika itu sudah menyatakan bahwa benar yang bersangkutan adalah lulusan dari UGM dan ijazah tersebut benar dikuatkan oleh UGM, maka di situ KPU menyatakan bahwa ijazah dari Pak Jokowi adalah sah dan tidak bisa diganggu gugat,” ujar Ilham.
“Karena memang pernyataan itu sudah dikuatkan oleh instansi UGM sebagai lembaga atau kampus yang sudah menyatakan bahwa Pak Jokowi lulus dan pernah berkuliah di UGM. Nah, di situlah kemudian KPU hanya punya kewenangan sampai di situ. KPU tidak punya kewenangan untuk memastikan apakah ijazahnya secara legally itu sah atau tidak,” lanjutnya.
(*/Tribun-medan.com)