TRIBUNNEWS.COM - Perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven menuai atensi tinggi dari publik.
Alih-alih berakhir damai, proses perceraian keduanya justru menimbulkan berbagai polemik lanjutan.
Dalam amar putusan hakim, Paula dinyatakan terbukti berselingkuh dan mendapat cap sebagai istri yang durhaka.
Tak hanya itu, isu mengenai dugaan penyakit kronis yang diderita Paula pun ikut mencuat ke publik belakangan ini.
Bahkan, tudingan tersebut terkuak pertama kali akibat pernyataan kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid.
Tentu, hal tersebut menuai sorotan dari banyak publik, tak lain juga datang dari praktisi hukum, Deolipa Yumara.
Deolipa Yumara menyampaikan, pengacara memang menyampaikan fakta.
Tetapi, meski pengacara Baim Wong menyampaikan fakta, tetap ada batasan mengenai fakta yang bisa dipublikasikan.
Sebab, fakta tersebut bisa dikategorikan menjadi fakta mencemarkan atau fakta yang objektif.
"Pengacara memang membicarakan fakta."
"Tapi, fakta juga ada fakta yang mencemarkan, ada fakta yang memang benar-benar fakta begitu," ujar Deolipa, dikutip dalam Youtube Intens Investigasi, Minggu (4/5/2025).
Ia mengibaratkan situasi tersebut seperti penyebutan penyakit seseorang, yang dalam undang-undang kedokteran sebenarnya dilarang untuk diungkapkan sembarangan.
"Jadi kayak penyakit ini kan ada undang-undang kedokteran disebutkan oleh pengacara 'oh ini ada penyakitnya ini ini ini' lah kan ada undang-undang kedokteran yang melarang itu," terangnya.
Jika hal semacam itu dilakukan oleh kuasa hukum, dianggap Deolipa, bisa melanggar aturan yang diatur dalam undang-undang kedokteran.
"Berarti kan dia melakukan pelanggaran terhadap undang-undang kedokteran," imbuhnya.
Ia juga menambahkan, apabila pihak Paula merasa dirugikan hingga mencemarkan nama baik, maka hal itu bisa diproses hukum sesuai pasalnya.
"Apakah mencemarkan? kalau bisa dianggap sebagai mencemarkan oleh si pihak yang dirugikan ya masuklah pasalnya gitu," jelasnya.
Bahkan, tindakan tersebut bisa pula dilaporkan ke lembaga profesi terkait untuk ditinjau dari sisi etika.
"Bisa juga dilaporkan ke kode etik profesi," tandasnya.
(Tribunnews.com, Rinanda)