Hukum Selingkuh Lewat Handphone dalam Islam, Apakah Termasuk Perbuatan Zina?
Ulfa Lutfia Hidayati May 05, 2025 09:34 AM

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Di era digital seperti sekarang, perselingkuhan tidak hanya terjadi secara fisik. Selingkuh melalui media komunikasi seperti handphone juga cukup marak terjadi.

Selingkuh lewat handphone melalui chat, panggilan, maupun media sosial tentu menjadi tantangan baru dalam menjaga hubungan dengan pasangan.

Tidak saling bertemu, apakah selingkuh lewat handphone juga termasuk zina? Simak penjelasan hukum selingkuh melalui handphone dalam Islam berikut ini, yuk!

Definisi Selingkuh dalam Islam

Selingkuh dalam Islam merujuk pada bentuk pengkhianatan terhadap pasangan, baik secara fisik maupun emosional. Walaupun tidak selalu melibatkan hubungan intim, perselingkuhan tetap dianggap sebagai perbuatan yang tercela jika mengarah pada hal-hal yang dilarang seperti zina, mendekati zina, atau menyakiti pasangan.

Hal ini sesuai dengan firmam Allah SWT dalam Al-Qur'an yang berbunyi:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)

Ayat ini menegaskan bahwa bukan hanya zina yang diharamkan, tetapi segala perbuatan yang mendekatinya pun harus dihindari. Ini termasuk percakapan mesra, rayuan, atau hubungan emosional dengan lawan jenis yang bukan mahram, termasuk yang dilakukan lewat handphone.

Selingkuh Digital

Selingkuh menggunakan handphone, seperti mengirim pesan romantis atau video call dengan niat menggoda lawan jenis, termasuk dalam kategori qurb az-zina (hal-hal yang mendekati zina). Walaupun belum sampai pada hubungan fisik, tindakan ini tetap haram karena mengarah pada sesuatu yang diharamkan oleh syariat.

Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, yang akan dia alami, tidak bisa dihindari: Zina mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, zina hati adalah berkeinginan dan berangan-angan, lalu kemaluan membenarkan atau mendustakan itu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjelaskan bahwa zina bukan hanya perbuatan fisik, tetapi bisa melalui mata (melihat), lisan (berbicara), dan hati (berkeinginan), termasuk dalam bentuk komunikasi digital.

Dampak Selingkuh Digital dalam Rumah Tangga

Dalam Islam, pernikahan dibangun atas dasar kepercayaan, kasih sayang, dan saling menjaga. Selingkuh secara digital bisa menjadi pengkhianatan terhadap amanah pernikahan dan merusak keharmonisan keluarga.

Lebih dari itu, jika perselingkuhan tersebut diketahui pasangan dan menyebabkan pertengkaran atau perceraian, maka pelaku bisa dianggap menzalimi pasangannya.

Cara Mencegah Selingkuh Digital

Islam sangat menganjurkan untuk menjaga pandangan dan kehormatan diri. Beberapa langkah yang dianjurkan antara lain sebagai berikut.

1. Menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan untuk menghindari kesalahpahaman dalam rumah tangga.
2. Menundukkan pandangan dan hati baik sevara langsung maupun lewat media sosial.
3. Menjauhi hal-hal yang meragukan, termasuk menjalin hubungan intens dengan lawan jenis tanpa keperluan yang jelas.
4. Bertakwa dan Memohon Perlindungan dari Allah dengan memperkuat ibadah.

Selingkuh menggunakan handphone dalam bentuk komunikasi mesra dengan lawan jenis adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam. Meskipun tidak terjadi secara fisik, hal itu tetap tergolong mendekati zina dan bertentangan dengan nilai-nilai kesucian pernikahan.

Islam menekankan pentingnya menjaga hati, pandangan, dan lisan termasuk melalui teknologi agar tidak tergelincir ke dalam dosa. Maka dari itu, penting bagi setiap Muslim untuk senantiasa menjaga amanah rumah tangga dan menjauhkan diri dari segala bentuk pengkhianatan, termasuk yang dilakukan lewat layar ponsel.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.