Pelajar SD sampai SMA Bisa Dapat Uang Tambahan dari Bansos PIP Ro450 Ribu hingga Rp1,8 Juta, Begini Syaratnya!
Wahyu Pratiwi May 05, 2025 10:07 AM

Program Bantuan Sosial (BANSOS) dari pemerintah yang sangat menjadi perhatian didukung oleh publik ialah Program Indonesia Pintar (PIP). 

PIP adalah bantuan yang ditujukan untuk membantu anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin/ prioritas, agar mendapatkan layanan pendidikan dari mulai SD hingga SMA. 

Baik lewat jalur sekolah formal ataupun non formal seperti paket A sampai paket C dan pendidikan khusus. 

Bantuan yang diberikan oleh pemerintah ini adalah berupa uang tambahan untuk memenuhi kebutuhan sekolah siswa penerima PIP seperti:

Untuk membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya),membiayai transportasi ke sekolah, uang saku, biaya kursus/les tambahan formal, biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja. 

Penyaluran bantuan PIP ini akan ditransfer ke rekening simpanan pelajar (SIMPEL) milik siswa yang menerima PIP melalui bang yang telah ditunjuk, seperti BRI, BNI, dan BSI. 

 

Uang tersebut akan diterima oleh siswa setiap satu tahun sekali dan uang yang diberikan juga bervarasi tergantung jenjang pendidikannya.

Berikut Besaran Bantuan PIP:
- Siswa SD: Rp 450.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp 750.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp 1.800.000 per tahun

Namun, bantuan tersebut tidak semua pelajar di Indonesia berhak mendapatkan Bansos PIP.

Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan Bansos PIP ?​​​​

Berikut persyaratannya:
1. Peserta Didik Pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Untuk mengecek apakah anak Anda termasuk penerima bantuan PIP, bisa di cek melalui Link disini

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.