Pemuda Mabuk Bakar Rumah hingga Tewaskan sang Nenek, Motif Diduga Kecewa Ibunya Nikah Lagi
Nanda Lusiana Saputri May 05, 2025 10:33 AM

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berusia 36 tahun berinisial A ditangkap setelah nekat membakar rumah di Jalan Barawaja Timur, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (4/5/2025).

Kebakaran tersebut mengakibatkan nenek pelaku, Dg Ngai (63), tewas di tempat.

Kapolsek Panakkukang, AKP Aris Satrio, menjelaskan awalnya pihaknya mengira kebakaran tersebut adalah peristiwa murni tanpa unsur kesengajaan.

Namun, setelah melakukan penyelidikan, terungkap kebakaran tersebut dilakukan dengan sengaja oleh A, yang merupakan cucu dari korban.

"Langsung kami melakukan pencarian terhadap pelaku pembakaran tersebut. Kurang lebih setengah jam, kami dapati pelaku berinisial A yang sempat melarikan diri setelah melakukan pembakaran ke rumah korban," ungkap Aris.

Menurut keterangan Aris, pelaku membakar rumah dengan cara menendang botol berisi bahan bakar minyak ke arah rumah neneknya, lalu menyulutnya dengan korek api.

Saat kejadian, A dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras jenis tuak atau ballo.

Motif pembakaran masih dalam penyelidikan.

Hanya saja kata Aris, dirinya mendapatkan informasi bahwa pelaku kecewa mengetahui ibunya menikah lagi tanpa sepengetahuannya.

"Kami mendapatkan informasi awal adanya motif karena kesal dari pelaku usai tidak dapat informasi mengenai ibunya yang menikah," terang Aris

"Tetapi setelah kami tanyakan terhadap tersangka dia menyangkal, namun demikian kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut," tuturnya.

Akibat kebakaran, Dg Ngai ditemukan tewas dengan kondisi terbakar.

Selain itu, dua penghuni lainnya juga mengalami luka bakar.

Tim Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Makassar mengerahkan enam unit armada untuk memadamkan api, yang berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar 30 menit.

"Selanjutnya kami dapati adanya korban jiwa yaitu seorang ibu-ibu lansia terbakar di TKP," kata Aris.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.

Selain itu, pelaku juga mengalami luka bakar di tangan dan wajah akibat kebakaran yang ia lakukan.

Kepolisian akan terus melakukan pendalaman terkait motif dan penyebab pasti dari tindakan nekat pelaku.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.