Meski Percaya Netralitas Polri, Roy Suryo Ingin Ijazah Jokowi Diperiksa di Lab Singapura
GH News May 05, 2025 11:03 AM

Pakar telematika, Roy Suro menginginkan ijazah mantan presiden, Joko Widodo (Jokowi) diuji di laboratorium di Singapura.

Keinginan itu disampaikan Roy setelah penasihat hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan ijazah Jokowi siap diperiksa, termasuk diperiksa di laboratorium forensik.

Roy menganggap pemeriksaan di lab forensik merupakan langkah bagus, bahkan suatu keharusan.

“Kalau saya boleh menyarankan, kita harus tunjuk laboratorium forensik yang netral dan independen,” kata Roy dalam video wawancara yang tayang di kanal YouTube Tribunnews hari Sabtu, (3/5/2025).

“Mungkin Singapura. Karena apa? Karena Pak Risman [Hasiholan Sianipar] yang bilang jangan mau diperiksa oleh laboratorium internal di sini gitu. Karena dalam kasus Jessica, kata dia gitu, itu direkayasa buktinya,” sambungnya.

Roy mengatakan tim hukum Jokowi bisa juga menghadirkan ahli forensik yang lain. Menurut Roy, nantinya kedua belah pihak bisa “mengadu ilmu”.

Ketika ditanya apakah dia ragu jika ijazah Jokowi diperiksa di lab forensik Polri, Roy mengaku percaya kepada Polri.

“Kita percaya netralitas Polri, harus percaya kita. Cuma nanti kita lihat proses penyidikannya aja atau penyelidikannya aja, nanti akan kelihatan seberapa cepat, seberapa lambat. Nanti kita bisa menilai itu.”

“Apakah prosesnya cepat sekali karena dia itu seorang Jokowi atau biasa seperti masyarakat karena TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) aja prosesnya sudah dilaporkan [dari] Desember aja lambat banget itu. Belum diprosesproses.”

Pengacara Jokowi: Ijazah tidak dilaminating, bisa diperiksa

Jokowi sudah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu kepada Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).

 "Waktu kemarin kami ke Polda, bahkan beliau tidak hanya bawa ijazah UGM, sampai beliau bawa ijazah SD, SMP, SMA, dan S1," kata Rivai Kusumanegara, pengacara Jokowi, dalam wawancara eksklusif dengan Tribunnews, Kamis (1/5/2025). 

"Dan bagusnya semua tidak ada yang dilaminating."

"Jadi bisa diperiksa secara laboratorium forensik, digital forensik, silakan. Itu karena terbuka. Tidak dilaminating."

Menurut Rivai, Jokowi sempat menanyakan kemungkinan para pelapor bersedia meminta maaf secara terbuka.

"Beliau tanya ini, misalnya dalam proses merekamereka ini minta maaf, gimana ya menurut hukum? Bisa nggak?"

Rivai sampaikan saat itu, "Ini delik aduan. Delik aduan itu bisa dicabut sewaktuwaktu."

"Kedua, kalaupun ada UndangUndang ITE, di sini kan juga ada delik yang nonaduan. Jadi, ada aduan dan ada yang nonaduan."

"Sekalipun ada yang nonaduan, Indonesia ini mengandung sistem restorative justice, di mana dimungkinkan terjadinya perdamaian sepanjang merekamereka ini menyesali perbuatannya dan meminta maaf secara terbuka," katanya.

Roy Suryo terancam disanksi pidana jika gagal membuktikan

Pakar hukum pidana Albert Aries mengatakan, Roy Suryo dkk. berpotensi mendapatkan sanksi pidana lebih berat jika tak bisa membuktikan soal tuduhan ijazah palsu Jokowi.

"Apabila pihakpihak yang mendalilkan bahwa tuduhan ijazah palsu Pak Jokowi itu dilakukan untuk kepentingan umum dan diperbolehkan untuk membuktikannya, namun ternyata tidak bisa membuktikan bahwa tuduhan itu benar, maka perbuatan tersebut bukan hanya pencemaran nama baik, melainkan fitnah yang sanksi pidananya jauh lebih berat," kata Albert saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (3/5/2025).

Kubu Jokowi menuduhkan sejumlah pasal terhadap Roy Suryo d.kk, di antaranya 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan beberapa pasal di UndangUndang ITE, antara lain 27A, pasal 32 dan pasal 35.

Albert mengatakan siapa pun yang merasa kehormatan atau nama baiknya tercemar karena ada suatu hal yang dituduhkan kepadanya untuk diketahui umum, maka berhak untuk mengadukan kepada pihak yang berwajib.

"Terkait tuduhan ijazah palsu, tentu Pak Jokowi berhak untuk membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib untuk menindak perbuatan yang merugikan tersebut, dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah," katanya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.