Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Penemuan jasad dari kasus pembunuhan di Wonogiri saat ini tengah jadi sorotan. Sebab jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan terkubur di pekarangan rumah pelaku.
Terlebih, korban sempat dilaporkan hilang sejak 2,5 bulan yang lalu. Sementara penemuan jasad korban terjadi pada Kamis (1/5/2025).
Jasad korban terkubur di belakang pekarangan rumah pelaku. Lantas bagaimana kronologi pembunuhan korban?
Kronologi Pembunuhan
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo mengungkapkan hal yang terjadi sebelum korban dihabisi. Rupanya keduanya, antara korban dan pelaku sempat terlibat cekcok.
Korban yang meminta pelaku untuk segera menikahinya ternyata tak bersambut baik. Pelaku merasa kebingungan lantaran ia sudah berkeluarga.
"Motifnya asmara, korban meminta kepada tersangka inisial J untuk dinikahi. Tersangka bingung karena sudah memiliki keluarga," ujar Agung, dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, korban terakhir kali terlihat keluar rumah dengan pria bernama Joko Nur Setiawan. Hal itu pun menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Polisi pun melakukan penyelidikan terhadap orangtua Joko bernama Gimin. Dari penyelidikan tersebut, akhirnya diketahui jasad korban sudah terkubur di belakang rumahnya.
Melansir dari Tribunnews, pelaku yang emosi usai cekcok dengan korban pun mulai melancarkan aksi kejinya. Ia mencekik dan membekap korban.
Saat korban terjatuh, kepalanya membentur pondasi di belakang rumah. Pelaku pun sempat melakukan pemukulan beberapa kali pada tubuh korban.
Usai mengetahui korban sudah tak bernyara, pelaku langsung menguburnya di belakang rumahnya. Ia kemudian menutupinya dengan cor-coran setelah sebelumnya pergi membeli semen terlebih dahulu.
Pelaku membungkus jasad korban dengan plastik dan kain jarik. Kemudian memasukkan jasadnya ke lubang sedalam 1,5 meter yang bagian atasnya ditutup dengan semen.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa tas, KTP, handphone, hingga pakaian korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.