Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengundang Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk meminta masukan dalam penyusunan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Dalam rapat hari ini, perwakilan JALA PRT, Ari Ujianto mengusulkan agar sejumlah hak dasar pekerja rumah tangga diatur secara jelas dalam RUU, termasuk batas jam kerja yang manusiawi.
"Nah, kenapa halhal ini penting, banyak dalam praktikpraktik seharihari itu, bahkan untuk ibadah saja sulit. Padahal ini halhal yang mendasar dilindungi oleh knstitusi," kata Ari dalam rapat.
Ari juga menekankan pentingnya pengaturan upah dan tunjangan hari raya (THR) berdasarkan kesepakatan yang adil.
"(Kemudian) mendapat upah berdasar kesepakatan. Jadi kalau di draf RUU kemarin itu tidak ada UMR, UMP, dan sebagainya, itu kadangkadang salah disalahmengerti, disalahpahami yah. Berdasar kesepakatan, tetapi tetap manusiawi," ujarnya.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa jam kerja harus dibatasi dan disertai hak atas istirahat, libur, serta cuti yang juga disepakati bersama.
"Jam kerja manusiawi, enggak boleh eksploitasi terusmenerus, itu enggak boleh. Harus ada jam istirahat di situ, ada libur, ada cuti berdasar kesepakatan," ucap Ari.
Ari mengusulkan agar RUU PPRT mencakup jaminan sosial untuk pekerja rumah tangga dan jaminan kesehatan.