Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyelundupan vape ilegal isi obat keras.
Penetapan tersangka Jonathan Frizzy atau Ijonk dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Senin (5/5/2025).
"Udah ditetapkan tersangka. Ditangkapnya kemarin sore," kata Ade Ary.
Benny Simanjuntak paman dari Jonathan Frizzy tidak mau berkomentar banyak mengenai penetapan status tersangka terhadap keponakannya itu.
Lebih lanjut Benny berencana menemui Jonathan Frizzy setelah ditetapkan sebagai tersangka sore ini, Senin (5/5/2025).
"Saya nggak mau komentar, ke sana aja ya nanti (Polresta Bandara Soekarno Hatta)," ujar Benny kepada awak media.
Diketahui, Jonathan Frizzy ikut terseret dugaan kasus penyelundupan vape berisi obat keras jenis etomidate berdasarkan pengembangan penahanan tiga orang di Bandara Soekarno Hatta.
Vape berisi obat keras tersebut dibawa dari luar negeri dan berhasil diamankan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Maret 2025.
"Kami melakukan penelusuran penyelidikan, sehingga kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang dan kita sudah melaksanakan penahanan, yaitu di bulan Maret," kata AKP Michael K. Tandayu kepada awak media, Senin (28/4/2025).
Setelah polisi mendalami kasus tersebut, JF atau Jonathan Frizzy kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Ijonk biasa disapa itu kemudian kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.