Gegara Miras, 5 Remaja Ditangkap Polisi Usai Keroyok Pengunjung Kafe di Kota Malang
GH News May 05, 2025 06:05 PM

TIMESINDONESIA, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap lima remaja yang terlibat dalam pengeroyokan pengunjung kafe di Jalan Cianjur, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari kelima remaja tersebut, dua diantaranya masih berstatus anak dibawah umur.

Identitas para tersangka pengeroyokan yang tertangkap, yakni MIW (14), MRM (17), SK (23), CR (22) dan RD (23). Semua tersangka berasal dari Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Sedangkan, untuk korban sendiri bernama Wisnu (23) asal Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, tersangka total berjumlah 8 orang dalam kondisi mabuk akibat menenggak minuman keras (miras).

“Awalnya, saat melintas di Jalan Veteran, tersangka ini berpaspasan dengan korban dan saling tatap muka. Sepertinya, tersangka tersinggung, lalu cekcok dengan korban,” ujar Oskar, Senin (5/5/2025).

Percekcokan antara para tersangka dan korban tersebut, akhirnya dilerai oleh warga sekitar dan membubarkan diri.

Tak berhenti disitu, para tersangka berkeliling dan mencoba mencari keberadaan korban. Dan akhirnya, mereka bertemu di sebuah kafe.

Tak lama kemudian, para tersangka pun langsung mengeroyok korban dengan sejumlah senjata tajam (sajam) yang mereka bawa.

Akhirnya, korban pun mengalami luka di bagian kepala dan dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.

"Anggota kami yang menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian pengeroyokan itu, segera melakukan penyelidikan. Kami berhasil mengamankan lima orang tersangka di rumahnya masing-masing, sedangkan tiga tersangka yang lain masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai DPO," jelasnya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain pakaian dan celana yang dikenakan tersangka saat melakukan pengeroyokan, senjata tajam celurit dan palu yang dipakai untuk mengeroyok dan itu ditemukan di lokasi kejadian, serta sepeda motor milik tersangka.

Atas perbuatan pengeroyokan itu, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Kejadian ini dipicu karena faktor utamanya adalah minuman alkohol dan mereka dalam kondisi mabuk. Oleh karena itu dalam kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk lebih mengawasi secara ketat anaknya agar jangan sampai terpengaruh ikut-ikutan mengonsumsi minuman alkohol," tuturnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Soleh mengungkapkan, korban pengeroyokan telah diperbolehkan meninggalkan rumah sakit.

"Di hari itu juga atau pada Minggu (4/5/2025) siangnya, korban diperbolehkan pulang dari rumah sakit. Korban mengalami luka pukulan di bagian kepala, sepertinya dipukul dengan gagang sajam celurit oleh tersangka," ucapnya. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.