Jonathan Frizzy Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Peredaran Obat Keras
Hana Futari May 05, 2025 06:34 PM

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Aktor Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran obat keras. Penetapan Jonathan Frizzy alias Ijonk sebagai tersangka dilakukan Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (3/5/2025).

Penetapan tersangka terhadap Jonathan Frizzy dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik. Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan UU Kesehatan.

“Per tanggal 3 Mei 2025, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satresnarkoba, JF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU Kesehatan,” ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, Senin (5/5/2025).

Jonathan Frizzy sendiri saat ini sudah diamankan di Polres Bandara. Penangkapan terhadap aktor yang akrab disapa Ijonk itu dilakukan di kawasan Bintaro, Tangerang.

“Penangkapan pada JF dilakukan hari Minggu pukul 18.00 WIB di daerah Bintaro,” lanjutnya.

Saat ini, Jonathan Frizzy masih menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap Ijonk dilakukan di Polres Bandara Soekarno-Hatta lantai 4.

“Yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan,” imbuh Kapolres Bandara Soekarno-Hatta.

Sebelumnya, Jonathan Frizzy berstatus saksi dalam kasus dugaan peredaran obat keras melalui cairan vape ini. Jonathan Frizzy menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pada 17 Maret 2025.

Jonathan Frizzy sempat kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi. Akan tetapi, mantan suami Dhena Aldhalia Devanka itu tak hadir dengan alasan kesehatan.

“Penjelasan dari pengacara bahwa setelah tanggal 17 yang bersangkutan dipanggil lagi, saudara JF mengalami gangguan kesehatan dan melampirkan surat keterangan dokter,” tutupnya.

Dalam kasus ini, sebelum Jonathan Frizzy ditetapkan juga 3 orang tersangka lainnya. Tiga tersangka itu berinisial BTR, ER, EDS.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.