Marcella Santoso Dkk Kembali Dijerat Tersangka Kejagung, Kali Ini Pencucian Uang
kumparanNEWS May 05, 2025 07:20 PM
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, serta Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari dugaan suap vonis lepas korupsi crude palm oil (CPO).
"Penyidik berketetapan, menetapkan yang tiga ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang," ujar Harli kepada wartawan, Senin (5/5).
Harli menjelaskan, Marcella ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 23 April. Sementara, Ariyanto dan Syafei menyandang status tersangka TPPU sejak 17 April.
Kejagung menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap pengaturan vonis lepas kasus korupsi crude palm oil (CPO). Foto: Kejagung RI
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap pengaturan vonis lepas kasus korupsi crude palm oil (CPO). Foto: Kejagung RI
"Jadi, tentu alasan dari penyidik karena melihat ada keterkaitan antara perbuatan atau tindak pidananya dengan aset yang dimiliki oleh para tersangka ini," ungkap Harli.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Harli, aset milik Marcella dkk akan dilakukan pemblokiran dan penyitaan.
"Sudah melakukan pemblokiran dan juga sebagaimana kita ketahui bahwa penyidik juga kan sudah melakukan berbagai tindakan penyitaan terhadap barang bergerak yang sudah dimiliki para tersangka," ujarnya.
Belum ada keterangan dari ketiga tersangka mengenai penetapan dari Kejagung itu.
Untuk Marcella, ini menjadi status tersangka ketiga baginya. Dia sebelumnya dijerat sebagai tersangka pemberi suap kepada Hakim terkait vonis lepas CPO serta tersangka pemufakatan jahat pemberitaan negatif terkait perintangan penyidikan dan penuntutan sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara bagi Ariyanto dan Syafei, ini merupakan status tersangka kedua. Mereka sebelumnya dijerat tersangka pemberi suap terkait vonis lepas CPO.

Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Penahanan tersangka kasus suap vonis lepas korupsi CPO. Foto: Dok. Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Penahanan tersangka kasus suap vonis lepas korupsi CPO. Foto: Dok. Kejagung
Dalam kasus ini, sudah ada 8 tersangka yang dijerat penyidik Kejagung. Dari pihak pemberi suap, yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei. Dalam perkara CPO, ada tiga terdakwa korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara untuk pihak penerima suap ada empat tersangka yakni Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus) serta majelis hakim yang menyidangkan korporasi terdakwa CPO: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.
Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp 60 miliar dari Ariyanto dan Marcella ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut disebut berasal dari korporasi Wilmar Group.
Penyerahan uang kepada Arif tersebut diberikan melalui seorang panitera, Wahyu Gunawan. Setelah uang tersebut diterima, Wahyu kemudian mendapat jatah sebesar USD 50 ribu sebagai jasa penghubung. Arif kemudian menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi CPO tersebut.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.