TIMESINDONESIA, MALANG – Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III menggelar kegiatan edukasi perpajakan secara daring bertema Automatic Exchange of Information (AEOI) yang diikuti 230 peserta dari berbagai lembaga keuangan (29/4). Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi penguatan kepatuhan dan transparansi informasi keuangan di era globalisasi perpajakan.
AEOI adalah pertukaran informasi yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau sebaliknya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jawa Timur III, Vincentius Sukamto menekankan pentingnya kolaborasi antara DJP dan lembaga keuangan dalam mendukung implementasi AEOI secara efektif.
“AEOI bukan sekadar kewajiban pelaporan, tapi juga komitmen Indonesia dalam mendorong tata kelola perpajakan yang transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Pada tahun 2023, Indonesia telah melakukan pertukaran informasi secara otomatis terkait pemotongan pajak atas penghasilan dengan beberapa negara seperti Australia, Tiongkok, Jepang, Korea, Finlandia, dan Argentina.
Penyuluh Pajak Siti Rahayu menjelaskan Indonesia memiliki posisi strategis dalam kerja sama internasional tersebut untuk menangkal praktik penghindaran pajak lintas negara.
“Peran aktif Indonesia dalam sistem pertukaran informasi ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan keadilan dan akuntabilitas fiskal,” jelas Siti.
Selain AEOI, DJP juga menerapkan kebijakan Akses Informasi Keuangan (AIK) untuk kepentingan perpajakan dalam negeri, salah satunya melalui pelaporan data rekening secara akurat melalui sistem Exchange of Information (EOI). Melalui kegiatan ini, DJP berharap dapat memperkuat sinergi dengan lembaga keuangan sebagai mitra strategis dalam mendorong kepatuhan dan integritas sistem perpajakan nasional. (*)