Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Jonathan Frizzy sempat menjalani operasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengedaran obat keras. Aktor yang akrab disapa Ijonk itupun tak hadir dalam pemanggilan kedua sebagai saksi dengan alasan sakit.
Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi menyebut bahwa kliennya menjalani operasi pengangkatan daging tumbuh. Sempat dikhawatirkan bahwa kondisi itu mengindikasikan adanya kanker.
“Ada bagian tubuh yang harus diangkat apakah ada cancer atau nggak,” ujar kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi saat ditemui di Polres Bandara, Tangerang, Senin (5/5/2025).
“Ada pembengkakan, daging tumbuh lah di salah satu bagian tubuh,” imbuhnya.
Kuasa hukum Jonathan Frizzy lainnya, Aldila Warganda menyebut saat ini prioritas mereka adalah kesehatan Ijonk. Ijonk sendiri baru menjalani operasi pada 29 April 2025 lalu.
“Pada saat ini adalah tim pengacara penasihat hukum ini fokus kepada kesehatan Jonathan, yang mana pada tanggal 29 April memang dilakukan operasi dan medical record-nya surat-surat dari rumah sakit sudah kami sampaikan ke pihak kepolisian,” ujar Aldila Warganda.
Meskipun demikian, Aldila Warganda memastikan bahwa kliennya tetap kooperatif menjalani proses hukum. Hal ini dibuktikan dengan Jonathan Frizzy yang langsung menjalani pemeriksaan setelah dijemput pihak kepolisian.
“Memang kita tetap kooperatif atas pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” terangnya.
Baik Lamgok Heryanto Silalahi maupun Aldila Warganda enggan menyebut penyakit yang diidap Jonathan Frizzy. Mereka pun hanya memberikan jawaban diplomatis saat ditanya apakah sakit yang diidap Jonathan Frizzy adalah wasir.
“Nanti aja ya, nanti aja. Kita nggak mau mendahului ini acaranya pak Kapolres,” tutup Aldilla Warganda.
Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap Jonathan dilakukan di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (3/5/2025). Jonathan Frizzy kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Jonathan Frizzy berstatus saksi dalam kasus dugaan peredaran obat keras melalui cairan vape ini. Jonathan Frizzy menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pada 17 Maret 2025.
Jonathan Frizzy sempat kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi. Akan tetapi, mantan suami Dhena Aldhalia Devanka itu tak hadir dengan alasan kesehatan.
Dalam kasus ini, sebelum Jonathan Frizzy ditetapkan juga 3 orang tersangka lainnya. Tiga tersangka itu berinisial BTR, ER, EDS.