Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyampaikan pihaknya saat ini tengah menjalin koordinasi dengan kejaksaan guna mempercepat proses eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung.
Putusan tersebut menetapkan Ammar Zoni dijatuhi hukuman 4 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Percepatan eksekusi ini diyakini dapat membuka peluang bagi aktor tersebut untuk mendapatkan kebebasan lebih awal, apabila sejumlah persyaratan administratif dan perilaku telah terpenuhi.
"Kami sedang berkoordinasi dengan jaksa untuk menentukan waktu pelaksanaan eksekusi. Mudah-mudahan bisa terlaksana minggu depan," ujar Jon Mathias saat ditemui di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (4/5/2025).
Menurutnya, percepatan ini penting agar Ammar Zoni dapat mengajukan remisi pada momen tertentu, seperti perayaan HUT Kemerdekaan RI pada Agustus mendatang.
"Kalau eksekusi belum dilakukan, pengajuan remisi tidak bisa diproses. Makanya kami minta agar dipercepat," jelas Jon.
Selain remisi, tim hukum juga berencana mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden.
Mereka berharap, adanya kebijakan yang mempertimbangkan bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba tidak secara langsung merugikan negara dapat memberi harapan baru bagi kliennya.
"Kami juga sedang menyiapkan pengajuan amnesti," ungkapnya.
Meski masih menjalani proses hukum, Ammar Zoni dikabarkan telah mempersiapkan diri secara mental menyambut kebebasan yang tinggal menghitung bulan.
"Dia sudah siap secara mental. Hitungannya tinggal beberapa bulan lagi," pungkas Jon.
Diketahui, ini merupakan kali ketiga Ammar Zoni terjerat kasus narkoba.
Dalam kasus terbaru, ia ditangkap pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, dan dijatuhi vonis 4 tahun penjara.