Peran Jonathan Frizzy dalam Kasus Vape Berisi Obat Keras
kumparanHITS May 06, 2025 12:40 AM
Pesinetron Jonathan Frizzy ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, pada Minggu (4/5) malam. Ijonk, sapaan akrabnya, ditangkap atas kasus dugaan produksi dan atau penyebaran obat keras yang diatur dalam UU Kesehatan.
Terseretnya pria yang akrab disapa Ijonk ini bermula ketika Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai menemukan kasus produk farmasi tanpa izin berupa vape yang mengandung zat obat keras berupa etomidate.
"Ada satu perkara yang dilimpahkan dari Bea Cukai pada 15 Maret 2025. Piket saat itu mengatakan ada penumpang yang baru tiba dari Malaysia, dan membawa zat etomidate," kata Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung.
Perbesar
Rilis kasus Vape berisi obat keras yang menjerat Jonathan Frizzy. Foto: Vincentius Mario/kumparan
Mulanya, dari hasil pengembangan, penyidik Satresnarkoba berhasil menangkap pria berinisial BTR dan wanita berinsial ER.
Keduanya membawa masuk zat etomidate itu dari luar negeri dan diamankan Bea Cukai.
Ronald menjelaskan, dari keterangan kedua tersangka, muncullah nama Jonathan Frizzy. Jonathan diduga berperan membuat grup WhatsApp berisi para tersangka.
"Di situ mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi, saling mengatur agar barang bisa masuk," ungkap Ronald.
Perbesar
Artis sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk saat ditemui usai melaporkan istrinya Dhena Devanka di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (6/9). Foto: Ronny
Grup itu berisi para tersangka berinisial ER, JF, BTR.
"Di sanalah mereka membuat grup untuk berkomunikasi dan saling mengatur agar barang ini bisa masuk," ungkap Ronald.
ER dan BTR kemudian dimintai keterangan. Setelah ditelusuri melalui rekam jejak cyber, polisi pun menemukan tersangka baru, pria berinisial EDS.
EDS sudah dalam pantauan terkait kasus penyebaran narkoba jaringan Internasional ke Indonesia.
"Kami dapat tersangka ketiga yakni EDS. Dari pemeriksaan WhatsApp grup, EDS ini ternyata pernah ada di grup tersebut. Awalnya saat pemeriksaan, EDS ini ada di Thailand, lalu dari hasil pemeriksaan, EDS juga jadi bagian dari WhatsApp Grup itu," tutur Ronald.
Ketiga tersangka berinisial ER, BTR, dan EDS, kemudian ditangkap atas kasus dugaan produksi dan atau penyebaran obat keras yang diatur dalam UU Kesehatan.
Jonathan Frizzy Ditangkap Polisi
Setelah tiga tersangka di atas ditangkap, polisi memeriksa Jonathan Frizzy sebagai saksi kasus ini pada 17 April lalu.
"Di tanggal 17 April, JF sudah datang pemeriksaan sebagai saksi. Tiga orang tersangka, yang berkas perkaranya terpisah, sudah kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Ronald.
JPU kemudian meminta kepolisian untuk melakukan konfrontir antara Jonathan Frizzy dan tiga tersangka tersebut berdasarkan beberapa petunjuk.
Perbesar
Rilis kasus Vape berisi obat keras yang menjerat Jonathan Frizzy. Foto: Vincentius Mario/kumparan
Atas hasil penyelidikan mendalam, Jonathan Frizzy pun ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus yang sama.
"Kemudian dari alat bukti yang diterima, serta pemeriksaan forensik terkait zat tersebut, maka JF sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU Kesehatan," tutur Ronald.
Polisi lalu menangkap Jonathan Frizzy pada 4 Mei pukul 19.00 WIB di kediamannya, di kawasan Bintaro.
Polisi menegaskan Jonathan Frizzy terjerat kasus pelanggaran Pasal dalam UU Kesehatan, bukan narkotika.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Ijonk adalah Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.