TRIBUNWOW.COM - Inilah kunci jawaban soal Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas 10 Essai Bab 4.
Bab 4 sendiri berisi tentang Asuransi, Bank dan Koperasi Syariah untuk Perekonomian Umat dan Bisnis yang Maslahah, halaman 119.
Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas 10 ini merupakan karya dari Ahmad Taufik, Nurwastuti Setyowati, yang diterbitkan oleh
Pusat Perbukuan, dengan nomor ISBN: 978-602-244-455-8, edisi 1.
Kunci jawaban ini bisa digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orangtua untuk mengoreksi pekerjaan anak.
Simak kunci jawaban soal Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas 10 Essai Bab 4 halaman 119 berikut ini:
Essai
1) Mengapa terdapat perbedaan mendasar antara lembaga keuangan dan lembaga keuangan syariah? Jelaskan!
2) Jelaskan jenis-jenis usaha bank syariah dalam rangka mendorong dan mendukung perekonomian umat!
3) Bagaimana perbedaan antara bai’al mudharabah, bai’ al-istishna’ dan bai’al-salaam pada kegiatan usaha koperasi syariah?
Jelaskan dengan memberikan contohnya!
4) Mengapa masyarakat muslim Indonesia semestinya mempercayakan transaksi keuanganya melalui unit usaha syariah?
Jelaskan hikmah dan manfaat bertransaksi melalui unit usaha syariah tersebut!
5) Pernahkah kalian mendengar seseorang yang terjebak pada praktik pinjaman rentenir?
Apa yang kalian ketahui dengan pinjaman rentenir?
Jelaskan, mengapa agama menganjurkan umat Islam untuk menghindari bertransaksi dengan pinjaman yang bersumber dari rentenir!
Jawaban
1. Apabila dalam ekonomi konvensional, tujuan utama dari aktivitas ekonomi semata-mata hanyalah untuk mendapatkan keuntungan dan kepentingan duniawi.
Maka dalam ekonomi syariah segala aktivitas perekonomian tujuan akhirnya harus seimbang antara kepentingan duniawi dan kepentingan ukhrawi.
2. Jenis-jenis usaha bank syariah:
a. Menghimpun dana dari masyarakat
b. Penyaluran dana kepada masyarakat
c. Jasa pelayanan
Ketiga usaha tersebut menerapkan prinsip bagi hasil dan menghindari praktik riba dengan tidak menerapkan bunga seperti usaha yang dijalani oleh lembaga keuangan konvensional
3. Perbedaan antara bai’ al-mudharabah dengan bai’ alistishna dan bai’ al-salam adalah:
Transaksi bai’ al-mudharabah adalah jual beli yang dilakukan di mana penjual secara transparan akan menyampaikan harga perolehan barang, dan melakukan kesepakatan dengan calon pembeli berapa laba yang akan ia ambil secara transparan.
Sedangkan bai al-istishna’ dan bai’ al-salam adalah jual beli yang dilakukan antara 3 pihak (pembeli – distributor – penjual). Jika pembayaran dilakukan secara tunai maka disebut bai’al-istisna namun jika dilakukan dengan mengangsur, maka disebut bai’ alsalam.
4. Karena dengan bertransaksi pada unit usaha syariah, merupakan salah satu upaya untuk menghindari berkembangnya praktik riba, sebagaimana yang Allah Swt.
Perintahkan bahwa bagi umat Islam Allah Swt. menghalalkan jual beli dan meninggalkan praktik riba.
Dan usaha keuangan syariah adalah salah satu representasi konkrit di masyarakat untuk menghindari praktik-praktik riba yang akan merugikan mereka.
5. Pinjaman rentenir adalah pinjaman permodalan atau keuangan namun dengan kewajiban pengembalian yang disertai perhitungan bunga pinjaman yang sangat tinggi sehingga seringkali ‘mencekik’ rentabilitas (kemampuan mengembalikan) dari para peminjamnya.
Agama melarang umat Islam untuk meminjam uang kepada rentenir karena jelas di dalamnya terdapat praktik riba dan sangat berisiko menimbulkan kerugian dan kesengsaraan bagi peminjamnya, sehingga menjadikan hidup tidak maslahat.
*) Disclaimer:
(TribunWow.com/Peserta Magang Universitas Slamet Riyadi/Adam Kusuma Herangga)