Sidang Mama Khas Banjar, Ahli Singgung MoU Antara Kementrian UMKM dengan Polri Tahun 2021
Edi Nugroho May 06, 2025 12:31 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Perkara kasus Mama Khas Banjar yang menyeret owener toko makanan berupa ikan asin di Kota Banjarbaru itu masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. 

Terbaru pada Senin (5/5/2025), sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Kementrian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) RI.

Ahli tersebut dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa Firly Norachim.

Staf Ahli bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Reghi Perdana berkesempatan menyampaikan keahliannya di muka persidangan.

Usai persidangan, Reghi mengatakan jika selama ini Kementeian UMKM aktif melakukan pemberdayaan terhadap pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Sebab menurutnya, faktor penggerak perekonomian selama ini, salah satunya adalah UMKM

“Kementrian UMKM selalu melakukan pendampingan, bekerjasama dengan kementerian lembaga lain dengan BPJPH, Badan POM, dengan Dinas Kesehatan agar umkm kita bisa mapan dan tangguh, yang bisa memenuhi ketetapan yang ditentukan pemerintah,” ujarnya.

Terkait kasus yang menyeret pelaku UMKM Mama Khas Banjar, Reghi mengatakan jika Kementrian UMKM menghormati setiap kewenangan dari masing-masing instansi yang menangani kasusnya.

“Kepolisian punya kewenangan dan sudut pandang,”ujarnya. 

Meski demikian, pihaknya memiliki harapan agar perkara-perkara hukum yang menyangkut dengan UMKM, bisa mengedepankan Undang-undang nomor 18 tentang Pangan dan mengutamakan pembinaan atau sanksi administratif.

“Dimana disitu jelas sekali proses pembinaan yang harus dilakukan dan penting dilakukan. Kalaupun memang ada kebutuhan lain untuk melindungi masyarakat dengan menerapkan sanksi administrasi. Di Undang-undang Cipta Kerja juga diatur seperti itu,” pungkasnya.

Reghi juga menegaskan bahwa MoU antara Kementrian UMKM dengan Polri tahun 2021 masih berlaku hingga saat ini.

Sebelumnya, diketahui berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa selaku pelaku usaha yang menjual/memperdagangkan berbagai macam makanan beku, makanan kemasan dan minuman dalam kemasan disebut tidak ada mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan pada kemasan adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

JPU mendakwa dengan dakwaan pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat ( 1) jo Pasal 8 Ayat ( 1 ) huruf g Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat ( 1) jo Pasal 8 Ayat ( 1 ) huruf i Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.