TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang pemuda berusia 21 tahun inisial S di Jepara, Jawa Tengah, bikin geger setelah terungkap kelakuannya merudapaksa 31 anak perempuan di bawah umur.
Pria S pun telah ditangkap. Polisi juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tempat kos pelaku wilayah Jepara, pada Sabtu (3/5/2025).
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebut saat ini korban kekerasan seksual oleh pelaku S berjumlah 31 anak di bawah umur. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah.
Dwi Subagio menjelaskan, para korban berusia 12, 14, 16, dan 17 tahun. "Paling terakhir SMA kelas 2. Jadi semua di bawah umur," kata Dwi dalam keterangannya dikutip, Senin (5/5/2025).
Lokasi kejadian tepatnya di Desa Sendang, Kalinyamatan, Jepara, Jawa Tengah.
Selain menyetubuhi anak di bawah umur, pelaku juga melakukan aksi pornografi.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menyewa kamar kos yang ditawarkan melalui Facebook.
Menurut keterangan pelaku, ia menyewa kamar kos seharga Rp 30 ribu per jam.
Pelaku menyewa kamar kos pada Oktober dan Desember tahun 2024.
Awalnya, dia mengaku melakukan aksi bejatnya kepada dua anak di bawah umur. "(Korban) awal ada dua. (Kejadian bulan) Oktober (dan) Desember," kata dia saat olah TKP.
Mulanya, pelaku melakukan bujuk rayu korban melalui aplikasi Telegram hingga berlanjut ke Whatsapp dan berakhir bertemu.
"awalnya (kenal) di Telegram. Lewat grub," kata dia.
Menurut pengakuan pelaku, ia memaksa lima anak di Jepara untuk melakukan persetubuhan.
Salah satunya di indekos dan sebuah hotel.
Sementara itu, anak pemilik kos, Muhammad Yusuf, menyebut tak tahu menahu jika kos yang dikelola sang ibu disewakan dengan sistem pernyewaan per jam.
Ia mengaku kaget jika kos tersebut digunakan sebagai tempat pelaku melancarkan aksi bejatnya.
"Kita tidak tahu ada penyusup model kayak gitu disewakan 1 jam atau 1 hari. Jadi sebagai pemilik kos-kosan, ini pembelajaran buat kami yang memiliki kos," kata dia.
Bercak ceceran sperma di kamar kos
Tim Puslabfor Bareskrim Polri dan tim Labfor Polda Jateng telah mendatangi kos-kosan di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pada pukul 10.00, Sabtu (3/5/2025).
Mereka memeriksa lokasi yang digunakan pelaku S (21) untuk menyetubuhi korban anak bawah umur.
Penyelidikan dilakukan di sebuah kamar kos berukuran sekira 2,5x2,5 meter. Terdapat lima kamar di rumah kos tersebut. Kamar yang dilakukan penyelidikan yaitu kamar nomor 4 dari sebelah timur.
Pantauan Tribun Jateng di lokasi, kamar kos tersebut hanya berisi satu kasur pegas dan satu kasur kapuk yang ditumpuk menjadi satu.
Selama hampir 30 menit, tim penyidik mengambil sampel dari kasur yang berada di kamar kos tersebut.
Penjelasan Puslabfor Bareskrim Polri
Kasubbid Biologi Serologi Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Irfan Taufik menyampaikan, dari hasil penyelidikan pihaknya menemukan molekul biologi yang diduga sperma tersangka.
Setelah mendapatkan temuan tersebut, pihaknya akan melakukan pengecekan di laboratorium untuk memastikan temuan itu.
"Kami menemukan yang diduga sebagai bercak sperma atom material biologi dari pelaku. Bercak sperma yang kami temukan akan kami uji, apakah cocok dengan pelaku," kata Kompol Irfan Taufik, Senin (5/5/2025).
Tak hanya itu, Tim Puslabfor Bareskrim Polri bersama Tim Labfor Polda Jateng juga menemukan material biologi lain.
Material tersebut nantinya juga akan diuji di laboratorium untuk dicocokkan dengan korban maupun pelaku.
"Dari barang bukti yang kami temukan, kalau memang ada jejak atau material biologi dari pelaku dan korban, kami akan tahu, misalnya kami menemukan barang bukti bercak darah atau rambut akan kami uji. Apakah cocok dengan korban A, B, atau C. Kalau cocok berarti korban A benar dilakukan di lokasi tersebut," ujar Kompol Irfan.
Menurutnya, dengan beberapa temuan ini bisa mempermudahkan pengungkapan kasus tersebut, tidak hanya dibuktikan dari hasil penyelidikan investigasi, tetapi juga terdapat bukti secara ilmiah.
Selain menggeledah rumah kos di Desa Langon, tim juga mendatangi lokasi lain di Desa Teluk Awur, Kecamatan Tahunan, Jepara, Jawa Tengah.
Lokasi rumah kos tersebut cukup tersembunyi, lantaran berada di belakang rumah warga.
Terdapat lima kamar dan satu kamar mandi di bagian luar. Di dalam kamar tersebut diketahui hanya menyediakan fasilitas berupa kasur.
Anak pemilik rumah kos Muhammad Yusuf mengatakan, ibunya tidak mengenal sosok S yang merupakan tersangka predator seksual.
Dia menegaskan bahwa S tidak termasuk dalam daftar penghuni rumah kos. "Penghuni kosnya ini setiap bulan biasanya ganti orang, sehingga kami tidak tahu kalau ada penyusup seperti pelaku ini," kata Yusuf.
Dari hasil keterangan yang dia dapatkan, pelaku bisa menghuni rumah kos yang disewakan ibunya karena menyewa dari penghuni asli.
Tarif sewanya yaitu Rp30 ribu per jam. Sedangkan harga sewa dari kos tersebut Rp300 ribu per bulan.
"Kami ada daftar (penghuni kos) yang dibawa ibu. Nanti akan ditanya langsung, agar jangan sampai terulang seperti ini lagi. Karena jadi aib terutama untuk lingkungan," ungkapnya.
Menurutnya, adanya peristiwa tersebut cukup menjadi pukulan berat, sebab baru pertama kali terjadi di wilayahnya. Sehingga dia berharap kejadian tersebut bisa menjadi pengingat bagi pemilik kos yang lain agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menyewakan kosnya.
"PR juga buat keluarga atau pengurus RT agar bisa dikondisikan, agar kejadian ini tidak terulang lagi," tutupnya.
Awal terungkapnya kasus
Diresskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan kasus ini terungkap setelah handphone salah satu korban diperbaiki orang tua.
Di dalam galeri handphone ditemukan foto serta video asusila.
“Itu berawal dari laporan orang tua korban, saat memperbaiki HP anaknya ditemukan video dan foto tak berbusana. Anak tidak berani cerita karena malu,” terangnya.
Hasil penelusuran menunjukkan korban pencabulan berasal dari berbagai daerah seperti Jepara, Semarang, Jawa Timur, hingga Lampung.
Tersangka sengaja merekam dan menyimpan video pencabulan anak di bawah umur.
Ia menjelaskan hingga saat ini sudah ada 31 anak yang menjadi korban pencabulan dan ada kemungkinan jumlahnya bertambah.
Modus yang digunakan tersangka yakni mengancam akan menyebarkan video korban jika keinginannya tak dipenuhi.
"Pasti dengan penggunaan media sosial merayu korban anak di bawah umur ini diminta untuk buka baju dan segalanya kalau tidak mau akan disebarkan. Sehingga korban ketakutan akhirnya memenuhi keinginan pelaku," paparnya.
Gunakan Foto Pria Tampan di Media Sosial
Terungkap modus S menjerat 31 anak di bawah umur hingga menjadi korban aksi bejatnya.
Ternyata, pelaku menggunakan foto laki-laki tampan di media sosialnya untuk menggaet calon korban.
Tersangka S beraksi sejak November 2023.
S menggunakan fitur pencarian teman di aplikasi Telegram.
Untuk menarik perhatian, dia menggunakan foto orang lain yang lebih ganteng.
"Tersangka menggunakan media sosial untuk berkomunikasi dengan korbannya. Aplikasi yang digunakan adalah yang pertama Telegram karena ada fitur cari kawan. Dia menjaring korban anak-anak di bawah umur, perempuan, dia gunakan foto palsu yang lebih cakep," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto.
Komunikasi dengan korban lancar di Telegram, pelaku kemudian mengarahkan beralih ke aplikasi WhatsApp.
Setelah itu, pelaku membujuk korban untuk berfoto memperlihatkan tubuh bagian dada.
Korban dibujuk mengirim foto dengan fitur sekali lihat di WhatsApp.
Liciknya, pelaku sudah mempersiapkan aplikasi yang bisa menyimpan foto sekali lihat.
"Pada saat korban sudah komunikasi intensif di Telegram beralih ke chat WA. Dengan bujuk rayu meminta korban foto setengah telanjang atau telanjang keseluruhan. Korban tidak sadar direkam karena menggunakan fitur sekali lihat," jelasnya.
Foto pertama yang dikirim korban digunakan oleh pelaku sebagai alat mengancam.
Korban diminta membuat video mesum dan jika tidak dituruti maka fotonya akan disebar.
S ternyata juga memiliki beberapa akun WhatsApp dengan nama yang berbeda, tujuannya untuk mengancam korban.
Dengan nomor dan nama yang berbeda, pelaku menghubungi korban dan mengaku mendapat foto dari S.
Sehingga korban merasa fotonya disebar jika permintaannya tidak dituruti.
Kombes Artanto mengungkapkan ponsel milik tersangka sudah diperiksa dan ditemukan barang bukti.
Salah satunya ada juga sejumlah file video porno.
Ada dugaan S kecanduan pornografi anak-anak di bawah umur. "Dia itu sekitar sejak November 2024. Ya, diduga kecanduan film porno. Di handphone-nya banyak film porno," kata Artanto.
KPAI minta pelaku dijerat pasal berlapis
Terpisah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian menerapkan pasal berlapis untuk tersangka S (21) yang menyetubuhi 31 anak di Jepara, Jawa Tengah.
Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, KPAI mendorong penggunaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena dugaan kuat bahwa kejahatan yang membunuh masa depan anak-anak ini dilakukan secara sistematis dan terencana.
"Ini sangat terencana, sehingga kami minta kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 76E juncto 81," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Senin (5/5/2025).
Menurut Diyah, kasus ini tak hanya memuat unsur kekerasan seksual, tapi juga mengandung elemen pidana lain seperti pornografi dan eksploitasi seksual anak.
Ia menyebut, pelaku tak hanya menyasar anak-anak sebagai korban kekerasan, tetapi juga mengeksploitasi mereka dalam bentuk video porno.
KPAI menilai ada potensi kuat keterlibatan jaringan perdagangan video porno anak lintas negara.
"Kami meminta kepolisian menelusuri jaringan perdagangan video porno yang melibatkan anak sebagai korban lintas negara, karena indikasi ini sangat besar," ujar Diyah.
KPAI juga meminta pekerja sosial segera turun ke lapangan. Ia menekankan pentingnya pelacakan menyeluruh terhadap anak-anak korban yang belum terungkap.
KPAI juga mendesak Unit PPA provinsi dan kabupaten bersama Dinas Kesehatan memberikan pendampingan psikologis dan rehabilitasi medis kepada para korban.
Pelaku S (21) yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan pabrik konveksi tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(*/Tribun-medan.com/tribunjateng.com/tribunnews.com)