Luhut Ungkap Sikap Prabowo Soal Letjen TNI Kunto Dikaitkan Try Sutrisno yang Minta Gibran Dicopot
GH News May 06, 2025 08:03 AM

Proses mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo yang dibatalkan dalam waktu singkat, menjadi sorotan di masyarakat.

Kunto awalnya menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) dimutasi menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), tetapi akhirnya dikembalikan kembali ke posisi awal.

Banyak pihak menduga proses mutasi tersebut akibat sikap ayahnya yang merupakan mantan Wakil Presiden RI Try Sustrisno  bersama para purnawirawan TNI lain, mendukung pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional yang juga merupakan Purnawirawan Jenderal TNI, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembatalan mutasi prajurit TNI bisa saja dilakukan. 

Menurutnya tidak ada yang aneh dengan pembatalan mutasi terhadap Letjen TNI Kunto Arief Wibowo.

Hal itu disampaikan Luhut, merespon mengenai informasi adanya teguran dari Presiden Prabowo Subianto kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto karena melakukan mutasi Letjen Kunto.

"Ah tidak ada gitugituan. Itu kan bisa aja terjadi. tidak ada hal yang anehaneh kok itu," kata Luhut usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/5/2025).

Luhut mengatakan tidak ada teguran dari Presiden Prabowo kepada Panglima TNI terkait mutasi Letjen Kunto, sebelum kemudian dibatalkan. 

Luhut mengaku sangat mengetahui perihal tersebut.

"Tidak ada, saya tahu itu," kata Luhut.

Luhut mengatakan bahwa bangsa Indonesia sekarang ini harus kompak dalam menghadapi sejumlah tantangan ke depan. 

Menurut dia keributan yang tejadi seperti surat terbuka Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut tidaklah baik.

"Ah itu apasih. Kita itu harus kompak, gitu aja sekarang. Ini keadaan dunia begini, ributribut begitu kan kampungan itu. Kita harus fokus gimana mendukung pemerintahan dengan baik," kata Luhut.

Sebelumnya Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meralat mutasi perwira tinggi TNI yang baru satu hari diumumkan melalui Keputusan 554a/IV/2025 yang mengkoreksi mutasi yang sebelumnya tercantum dalam Surat Keputusan 554 yang ditandatangani 29 April 2025.

Dari sebanyak 237 perwira tinggi, tujuh orang dibatalkan mutasinya termasuk putra Wakil Presiden Ke6 RI sekaligus mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno yakni Letjen TNI Kunto Arief Wibowo hingga mantan ajudan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo yakni Laksda TNI Hersan.

Awalnya, Letjen Kunto digantikan Laksda Hersan menjadi Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I).

Demikian pula Pangkolinlamil Laksda TNI Krisno Utama tidak jadi dimutasi menjadi Panglima Komando Armada III juga dibatalkan.

Selain itu, juga ada empat perwira tinggi yang batal dimutasi yaitu Laksda TNI Rudhi Aviantara yang tadinya dimutasi menjadi Panglima Kolinlamil, Laksma TNI Phundi Rusbandi yang tadinya menjadi Kepala Staf Kogabwilhan I, Laksma TNI Benny Febri yang tadinya menjadi Waaskomlek KSAL, serta Laksma TNI Maulana yang tadinya Kadiskomlekal.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga turut menyoroti pengembalian Letjen Kunto Arief Wibowo ke posisi semula sebagai Pangkogabwilhan I.

Menurutnya, perubahan keputusan ini tak lazim terjadi di tubuh TNI dan menuai sejumlah pertanyaan publik. Sebab, jarang ada penganuliran keputusan dalam waktu singkat.

“Perubahan itu tentu mengagetkan, karena tak lazim terjadi di TNI. Umumnya keputusan di TNI sudah melalui pertimbangan sangat matang, dan karenanya belum pernah terdengar keputusan Panglima TNI dianulir dalam waktu singkat,” kata Jamiluddin.

Ia menilai, perubahan mendadak itu menguatkan dugaan adanya kepentingan di luar institusi militer. 

“Kesannya, perubahan keputusan itu diambil tergesagesa dan bernuansa politis,” ungkapnya.

Jamiluddin juga menyoroti keterkaitan waktu pergantian jabatan Kunto Arief dengan dinamika politik nasional, termasuk desakan sejumlah purnawirawan TNI agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot. 

“Ketepatan salah satu jenderal yang menyetujui wapres Gibran dicopot adalah ayahanda Kunto Arief, Tri Sutrisno,” jelasnya.

Ia mengatakan spekulasi pun berkembang bahwa pembatalan mutasi Kunto Arief bisa berkaitan dengan intervensi Presiden terpilih Prabowo Subianto. 

"Ada kemungkinan, dianulirnya pergantian Kunto Arief karena Presiden Prabowo Subianto tak merestuinya. Bisa jadi Prabowo yang meminta langsung ke Panglima TNI agar jabatan Kunto Arief dikembalikan,” ujarnya.

Jamiluddin menekankan bahwa hanya Presiden sebagai Panglima Tertinggi yang memiliki kewenangan untuk menganulir keputusan Panglima TNI. Jika benar demikian, maka hal itu menunjukkan posisi kuat Prabowo di tubuh militer.

“Kalau hal itu benar, berarti Prabowo tetap kuat di TNI. Tidak ada sosok lain yang cawecawe lebih kuat daripada Prabowo,” tegasnya.

Ia menyebut langkah ini justru menunjukkan sikap tegas dan kontrol penuh Prabowo sebagai Presiden.

“Hal ini tentu melegakan karena Prabowo sudah menunjukkan sebagai presiden sesungguhnya. Sikap dan ketegasan seperti ini memang yang diinginkan rakyat dari Prabowo,” pungkasnya.

Diketahui, permintaan agar Gibran dicopot dari jabatan Wapres sebelumnya datang dari purnawirawan perwira tinggi TNI.

Salah satunya, Wakil Presiden ke6 RI, Try Sutrisno. 

Selain itu Purnawirawan yang ikut menandatangani di antaranya adalah Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, hingga mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.

Delapan poin yang tercantum dalam deklarasi forum purnawirawan TNI: 

Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasuskasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asalnya.

Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan UndangUndang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke7 RI Joko Widodo.

Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q UndangUndang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan UndangUndang Kekuasaan Kehakiman

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.