Grid.ID - Berikut jadwal gaji ke-13 PNS cair. Inilah besaran sesuai dengan golongan.
Melansir dari Kompas.com, Pemerintah dijadwalkan menyalurkan gaji ke-13 untuk para pensiunan pada bulan Juni 2025. Penyaluran ini akan dilakukan serentak dengan pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk anggota TNI, Polri, serta para hakim.
Informasi tersebut disampaikan melalui situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gaji ke-13 untuk pensiunan tahun 2025 diberikan sebagai bentuk dukungan dalam menghadapi kebutuhan tambahan di awal tahun ajaran baru sekolah.
“Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Presiden menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 kepada pensiunan merupakan bentuk penghormatan atas dedikasi mereka terhadap negara, sekaligus wujud perhatian terhadap kesejahteraan para abdi negara dan pensiunan.
“Bagi pensiunan, (gaji ke-13) diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ujar Prabowo.
Nominal pensiun bulanan ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024. Dengan begitu, jumlah gaji ke-13 yang diterima oleh masing-masing pensiunan akan bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir mereka saat memasuki masa pensiun.
Berikut rincian gaji ke-13 pensiunan 2025 sesuai golongan dilansir dari Tribunnews.com:
Golongan I
IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi para pensiunan menjelang tahun ajaran baru, sekaligus memperkuat daya beli masyarakat.