Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M
Pravitri Retno W May 06, 2025 08:33 AM

TRIBUNNEWS.COM - Istri Hendra Kurniawan, Seali Syah, kini blak-blakan tentang apa yang terjadi dalam peradilan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Seali Syah tegas ingin membersihkan nama baik Hendra Kurniawan, terlebih saat ini ada hakim yang memimpin terjerat kasus suap.

Ya, Hakim senior Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Djuyamto, kini resmi menjadi tersangka Kejagung atas kasus suap vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam pembagian suap, hakim Djuyamto mendapatkan uang Rp6 miliar.

Ditelisik ke belakang, hakim Djuyamto merupakan hakim yang menangani kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan cs.

Terungkap fakta lain, hakim Djuyamto ternyata pernah meminta uang Rp2 miliar kepada Hendra Kurniawan untuk 'meringankan' hukuman.

Hal ini diungkap oleh istri Hendra Kurniawan, Seali Syah, yang ingin nama baik suaminya kembali bersih.

"Juli 2022, sebuah bulan di mana dunia kami hancur berantakan.

Suami difitnah habis-habisan. Sebuah narasi fitnah kejam dibangun untuk menghancurkan semua integritas yang sudah dibangun di institusi Ayah mengabdi yaitu Polri.

TIDAK ADA SATUPUN pemberitaan dari institusi Polri pada waktu itu yang menyanggah fitnah ini hingga bergulir dan orang-orang tersebut tersenyum menikmati kenaikkan pangkat dan jabatan-jabatan basahnya

Namun seiring berjalannya waktu, kami mendapatkan berita ada yang terkena stroke dan penyakit lain

Ada yang sudah purna namun berjibaku dengan 'power syndrom'

Dari situ kami belajar bahwa tidak ada gunanya pangkat dan jabatan

Tapi ada yang harus dibersihkan

Yaa NAMA BAIK SUAMI SAYA," tulis Seali Syah dalam Instagram Story Minggu (5/5/2025).

Seali Syah mengunggah potongan video saat Djuyamto meminta Hendra Kurniawan harus jujur terkait tuduhan keluarga tidak boleh membuka peti Brigadir J.

Sementara, menurut Seali Syah, Hendra Kurniawan tidak pernah mengantar jenazah Brigadir J ke Jambi.

"Harus jujur yang Mulia," tulis @sealisyah.

"Time will tell," tambahnya dengan menunjukkan hakim Djuyamto menggunakan rompi tersangka Kejagung.

Seali Syah pun mengungkapkan aksi Djuyamto yang meminta Hendra Kurniawan memberi Rp2 miliar.

Namun Hendra Kurniawan tegas menolak permintaan suap tersebut.

"Hakim Djuyamto ini, dia ada minta 2Meter aka 2 Milyar !!!

Apakah kita kasih??

TIDAKKKK

Prinsip ayah pada waktu itu, uang segitu akan lebih baikk diberikan ke anak yatim piatu, dhuafa, dan jompo.

Daripada sekedar kebebasan duniawi namun harus dengan sogok hakim.

Lebih baik kita isi perut orang-orang kesusahan dan waktu akan menjawab semuanya," tulis @selaisyah lagi.

Wanita yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut mengaku sosok hakim Djuyamto ini adalah sosok yang harus dilawan.

"Modelan begini yang harus aku lawan.

Diminta 2miliar buat hakim yaa aku sihh nyerah

Tapi aku berjuang dengan 2 M untuk doa tulus jalur langit," sindir Seali Syah.

Selain tentang hakim Djuyamto, Seali Syah juga membongkar adanya 'kejomplangan' atas putusan AKBP Arif Rahman yang didampingi advokat Marcella Santoso yang kini bernasib sama menjadi tersangka suap CPO.

"Oh wow pantesan pidananya rendah, lawyernya hebat gacoan hakim," tulis Seali Syah mengunggah potret Marcella Santoso menemani AKBP Arif Rahman.

"AR (Arif Rahman) pada waktu di Bareskrim, berkolaborasi dengan MS (Marcella Santoso) inii

Jadi kenalan aku ada masuk penajra sampai 6 bulan semua proses pidana dihadapin

Karena dia yakin benar, hingga akhirnya ketok palu bahwa ybs tidak salah, ybs juga punya anak-anak dengan kebutuhan khusus. Gak ada nurani mereka," ungkap Seali Syah.

Akibat menolak suap Rp2 miliar ke hakim, putusan pidana Hendra Kurniawan dinilai Seali Syah jadi memberatkan.

Seali Syah menyebut hakim hanya mendengarkan kesaksian AR.

"Di dalam putusan pidana ayah, tidak ada satupun keterangan ahli dijadikan pertimbangan, mulai dari ahli pidana forensik, ahli bahasa, ahli tata negara."

"Tidak ada pertimbangan atas kesaksian-kesaksian staff yang melakat ke ayah bahwa ayah tidak menghadap ke FS bersama AR

Hanya keterangan AR lah yang diyakini BENAR," tulis Seali Syah.

Seali Syah mengaku tak menyesali kejadian 2022 silam.

Pasalnya Hendra Kurniawan sudah menjalankan pekerjaan sesuai SOP.

Justru ia akan menyesal jika memberi suap Rp2 miliar pada Djuyamto.

"Iya kenapa harus menyesali??

- menjalankan semua sesuai SOP ada surat perintah tugas dll

- GAK NGANTER PETI !!!

- Jawab apa adanya dibilang berbelit karena gak sesuai harapan hakim."

"Kita akan nyesel kalau ngasih 2 miliar ke hakim," tungkas Seali Syah.

Seali Syah juga sempat membandingkan nasib sang suami dengan hakim yang sempat meminta suap.

"Berdamai dengan diri sendiri ikhlas

Yang difitnah dijatuhkan dipidana," tulis Seali Syah dengan memajang foto Hendra Kurniawan.

"Yang ngesidangin minta 2M," tulis Seali Syah dengan masang potret Djuyamto berpakaian tersangka.

Memiliki banyak bukti tak bersalah, namun Hendra Kurniawan dipidana, Seali Syah memutuskan tak mengambil Peninjauan Kembali.

Terlebih pada Mei 2025 ini, masa pidana Hendra Kurniawan telah usai.

Hendra Kurniawan juga tak ingin mengorbankan beberapa anggota yang terpaksa terseret kasus tersebut.

"Kenapa gak mengajukan Peninjauan Kembali??

MALES!! Bulan Mei ini udah selesai masa pidana ayah

Terus yah, waktu setelah semua selesai sidang, beberapa bulan kemudian dehh

Ada orang-orang yang memberikan kesaksian sesat di sidang ayah terus bikin video pernyataan mereka minta maaf

Kata mereka, mereka bikin keterangan begitu karena dipaksa sama penyidik dan dijanjikan akan dikasih jabatan lebih baik setelah perkara ini selsai yang faktanya ZONK

Eh akhirnya mereka bikin bideo dehh minta maaf dan tarik keterangan

Bisa aja video ini buat bahan PK, tapi kembali lagi AYAH GAK TEGA,

Kasian mereka katanya, cuma pangkat rendah yang sedang sesat..

Time will tell kata ayah

Bingung gw juga hatinya untuk institusi masih segitunya," terang Seali Syah.

Diketahui, Hendra Kurniawan sempat mendekam di penjara setelah terseret kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hendra Kurniawan divonis penjara 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel, 27 Februari 2023.

Selain itu, terpidana Hendra Kurniawan juga sempat divonis PTDH dari anggota Polri berdasarkan sidang etik pada 31 Oktober 2022 silam.

Namun Hendra Kurniawan mengajukan banding dan hasilnya suami Seali Syah hanya didemosi.

Setelah setahun berselang, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat pada 2 Agustus 2024 lalu. (*)

( Siti N)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.