BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setelah tiga bulan masa evaluasi, Jalan Cemara di Kota Banjarmasin kembali diberlakukan sistem dua arah.
Dijelaskan Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Febpry Ghara Utama, bahwa sistem dua arah akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Keputusan itu ujar Febpry berdasarkan hasil rapat forum lalu lintas. Evaluasi teknis menunjukkan, bahwa kondisi lalu lintas di kawasan tersebut tergolong lancar dan cukup stabil.
"Sehingga memungkinkan penerapan kembali arus lalu lintas dua arah," katanya, Selasa (6/5/2025).
Persiapan teknis pun mulai dilakukan, seperti rencana melepas rambu larangan melintas dua arah, hingga membuka kembali akses jalan perempatan Cemara-Sultan Adam.
Sementara pertigaan Jalan Brig Jend Hasan Basri, arus lalu lintas dari Jalan Cemara tetap diberlakukan belok kiri, guna mencegah terjadinya penumpukan kendaraan.
"Kami targetkan sistem dua arah berjalan dalam pekan ini. Semua perlengkapan rambu-rambu akan terpasang," tegas Febpry.
Sebagai penunjang kelancaran arus lalu lintas, penataan parkir di kawasan tersebut akan diperketat.
Khususnya bagi tempat usaha di sepanjang Jalan Cemara. Mereka diwajibkan menyediakan lahan parkir mandiri.
"Melalui RT dan lurah nanti akan meminta para pelaku usaha membuat surat pernyataan, tentang kewajiban menyediakan tempat parkir," jelasnya.
Bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin parkir dan Nomor Wajib Pajak Daerah (NWPD), maka dapat mengurusnya ke Dishub Banjarmasin.
"Nanti prosesnya juga bisa dibantu oleh pihak dari kelurahan setempat," ujarnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)