TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI alias Gobal (30), warga Jalan Rao, Kelurahan Mandailing, Kota Tebingtinggi, yang merupakan residivis kasus pencurian.
Pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian terhadap sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga.
Diketahui pencurian tersebut terjadi pada Senin siang (5/5/2025) didaerah Rusun II, Jalan Persatuan. Korban, Tati Herlina (50), saat itu sedang mengunjungi keluarganya dan memarkir sepeda motor Suzuki Satria miliknya di area parkir rusun. Beberapa saat kemudian, korban mendengar suara motornya dan saat dicek, kendaraan tersebut telah hilang.
Menindaklanjutinya, tim Reskrim Polsek Padang Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Apri Gunawan melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa pagi (6/5), saat pelaku berada didalam Rusunawa II Kecamatan Padang Hilir.
"Saat akan ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankannya.", ungkap Kapolsek Padang Hilir, AKP Herli D. Damanik, Selasa (6/5).
Menurutnya, pelaku merupakan residivis yang telah keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Dari pengakuan awal, pelaku melakukan pencurian dengan membobol kunci stang motor menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi di pipihkan.
Terhadap pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan, dan kini pelaku sudah mendekam di RTP Polsek Padang Hilir. Selain itu, kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut atas kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya. (*)