Duduk Semeja dengan Try Sutrisno, Prabowo Tak Beri Sinyal Tolak Usulan Copot Gibran?
GH News May 07, 2025 07:03 AM

Presiden Prabowo Subianto duduk satu meja dengan Wakil Presiden ke6, Try Sutrisno, saat menghadiri acara halal bihalal Purnawirawan TNI AD dan keluarga besar TNIPolri, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Mereka duduk di meja bundar bersama Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin; Gubernur DIY, Sri Sultan Hameng Kubuwono X; dan Pelaksana tugas Ketua Umum PPAD, Mayor Jenderal (Purn) Komaruddin Simanjuntak.

Try Sutrisno diketahui merupakan purnawirawan Jenderal TNI yang turut mendukung pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. 

Saat memberikan sambutan, Prabowo juga tak menyinggung sama sekali soal sosok Gibran. 

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai momen itu sebagai sinyal politik ambivalen dari Prabowo yang dinilai belum secara tegas menolak aspirasi dari kelompok purnawirawan soal pemakzulan Gibran. 

"Sebetulnya kalau Pak Presiden tidak berkenan dengan usulan dari para apa namanya parawirawan ini, beliau bisa menyampaikannya dengan bahasa yang halus."

"Misalnya menyatakan bahwa mohon maaf untuk sementara ini fokus kita adalah membangun ekonomi, yang politikpolitik nantilah sama setelah ekonomi kita ini mungkin jauh lebih baik. Itu semua orang juga paham artinya Pak Prabowo tidak berkenan dengan usulan khususnya poin yang terakhir itu ya poin pemakzulan itu," kata Ray Rangkuti, Selasa (6/5/2025), dikutip dari YouTube KompasTV. 

Alihalih menyampaikan sikap tegas, Prabowo justru mengangkat tema heroisme dan semangat kebangsaan dalam pidatonya, seolah menghindari komentar langsung terhadap isu Gibran. 

Menurut Ray, jika Prabowo benarbenar ingin meredam isu pemakzulan, seharusnya ada 'settingan' simbolik yang lebih jelas. 

Misalnya, kata dia, dengan tidak duduk berdampingan dengan Try Sutrisno, atau justru melibatkan Gibran dalam satu panggung sebagai bentuk soliditas.

"Dan tentu saja Pak Prabowo dengan Pak Try yang bersampingsampingan itu bisa dimaknai sebagai senior junior, tapi bisa dimaknai dalam bentuk posisinya Pak Prabowo ini masih fiftyfifty gitu."

"Sebab kalau misalnya ya secara politik itu ada keinginan untuk menolak ya permintaan dari para purnawirawan itu mungkin akan ada settingannya bagaimana agar kelihatan Pak Prabowo tidak berdampingan langsung dengan Pak Try," paparnya.

Menurut Ray, tidak adanya Gibran dalam acara tersebut juga menjadi sorotan. 

Padahal, kehadiran Gibran dinilai bisa menjadi penegasan, Presiden dan Wapres berada dalam satu barisan menghadapi tekanan politik. 

"Itu yang saya sebut mungkin akan sangat menarik tuh kalau tiba misalnya Pak Prabowo mengundang serta Gibran untuk hadir di dalam acara itu, gitu."

"Sehingga kelihatan bahwa antara Pawirawan dengan Gibran itu sudah berada di dalam satu meja di mana fasilitatornya adalah presiden dan begitu mungkin isu soal kemakulan akan meredup dengan sendirinya gitu," urainya.

Oleh karena itu, Ray menyebut posisi Prabowo saat ini masih fiftyfifty bisa ke arah mana saja soal usulan pemakzulan Gibran. 

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI meneken deklarasi berisi delapan poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran turun dari jabatannya sebagai Wapres.

Purnawirawan yang ikut menandatangani di antaranya adalah Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, hingga mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan, termasuk Try Sutrisno. 

Delapan poin yang tercantum dalam deklarasi itu adalah:

Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasuskasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asalnya. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan UndangUndang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke7 RI Joko Widodo. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q UndangUndang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan UndangUndang Kekuasaan Kehakiman

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.