Gercep! BPOM RI Bakal Take Down Permen 'Dewasa' yang Dijual di Marketplace
GH News May 07, 2025 10:04 AM

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) turut menanggapi mengenai empat produk makanan yang ditarik di Singapura lantaran mengandung zat berbahaya seperti tadalafil, sennosides, hingga sibutramin.

Empat produk tersebut adalah, Loboose High End Super Candy dari Jerman, Premium Thundercat Super Candy dari Rusia, Lomie Peach Berries Blossom Fruity Tea dari Prancis, Urbanism Candy dari Malaysia.

BPOM mengatakan keempat produk tersebut tak terdaftar di database registrasi BPOM RI. Begitu juga hasil penelusuran data importasi periode 2022 hingga 2025 tidak ditemukan data Surat Keterangan Impor (SKI) maupun realisasi impor dengan nama keempat produk tersebut.

BPOM juga telah melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia dan menemukan beberapa tautan penjualan daring produk tersebut.

Pihaknya elah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list)/pemblokiran terhadap produk tersebut.

"BPOM secara terus-menerus melakukan pengawasan sebelum dan selama produk beredar untuk memastikan pangan olahan yang beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan serta tidak mengandung bahan berbahaya/dilarang dalam pangan," demikian keterangan BPOM, Selasa (6/5/2025).

Di sisi lain, BPOM mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih produk pangan olahan dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) dan menghindari mengonsumsi produk yang tidak memiliki izin edar/ilegal.

"BPOM juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat apabila mengetahui/memiliki informasi/mencurigai kegiatan produksi/peredaran/promosi/iklan pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan dan/atau mengandung bahan berbahaya/dilarang termasuk di media daring," ucap BPOM.




© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.