Rekam Jejak Sarmo sang Pembunuh Berantai Asal Wonogiri, Kini Divonis Mati
Siti Nurjannah Wulandari May 07, 2025 12:35 PM

TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menjatuhkan vonis berupa pidana mati terhadap Sarmo, terdakwa kasus pembunuhan berencana.

Sarmo merupakan pembunuh berantai asal Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng) yang menghabisi nyawa 4 orang secara sadis.

Adapun vonis hukuman mati Sarmo dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Wonogiri pada Selasa (6/5/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin oleh Agusty Hadi Widarto selaku Hakim Ketua, Vilaningrum Wibawani sebagai Hakim Anggota 1, dan Donny selaku Hakim Anggota 2.

Dalam sidang putusan itu, Hakim Ketua Agusty Hadi Widarto membacakan putusan yang menyatakan bahwa Sarmo terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujarnya.

Juru bicara (Jubir) PN Wonogiri, Donny, mengatakan bahwa terdapat dua perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Sarmo.

Kedua korban yang dibunuh Sarmo itu yakni Sunaryo, warga Lingkungan Panggil Kelurahan/Kecamatan Jatipurno, Wonogiri dan Agung Santosa warga Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Klaten, Jateng.

Dalam amar putusan sidang perkara pertama, Sarmo dijatuhi hukuman mati.

Sedangkan dalam amar putusan sidang kedua, Sarmo dijatuhi vonis nihil.

"Saat putusan dijatuhkan maksimal, putusan kedua bunyinya begitu, nihil," kata Donny, dilansir TribunSolo.com.

Menurutnya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sarmo dengan berbagai pertimbangan seperti dari aspek keluarga korban, kronologis, dan pertimbangan lain.

Adapun korban aksi Sarmo total 4 orang, dua korban lainnya adalah Katiyani warga Desa Sanan, Girimarto dan Sudimo warga Desa Semagar, Girimarto.

Dua korban lain tersebut juga dipertimbangkan majelis hakim.

"Utamanya keluarga korban. Korban kan semuanya punya keluarga, itu juga dipertimbangkan. JPU menuntut hukuman seumur hidup, tapi majelis hakim dalam pertimbangannya tak sependapat," jelas Donny.

Dengan berbagai pertimbangan itu, lanjut Donny, majelis hakim memutuskan hukuman lebih berat dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman mati kepada Sarmo.

Mengingat, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menuntut Sarmo dengan pidana penjara seumur hidup.

Dalam rangkaian sidang yang telah dilalui, diketahui bahwa pihak Sarmo sempat mengajukan pembelaan.

Tetapi, pembelaan terdakwa ditolak majelis hakim karena berbagai pertimbangan.

"Baik dari pihak terdakwa dan JPU punya hak yang sama. Mau menerima putusan, pikir-pikir atau banding. Diberi waktu," sebut Donny.

Rekam Jejak Pembunuhan Sarmo

Pengungkapan kasus pembunuhan berantai di Wonogiri ini bermula dari penangkapan Sarmo (35) pada 6 Desember 2023. 

Sarmo awalnya ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan di Wonogiri. 

Namun, setelah polisi mendalami keterangan Sarmo, terbongkarlah bahwa ia telah melakukan pembunuhan terhadap dua orang yaitu Sunaryo dan Agung Santosa.

Jasad kedua korban itu ditemukan di Kecamatan Girimarto pada 7 Desember 2023, yang mana sudah dalam kondisi berbentuk kerangka.

Keduanya dibunuh Sarmo dengan diracun menggunakan potas ke dalam minumannya.

"Benar yang bersangkutan (pelaku) atas nama Sarmo (35) mengakui telah membunuh dua orang dengan cara meracun, kemudian dikembangkan lagi pada tanggal 21 Desember 2023," ungkap Kapolda Jawa tengah, yang waktu itu dijabat oleh Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam jumpa pers di Mako Polres Wonogiri, Sabtu (30/12/2023), dilansir TribunSolo.com.

Dari hasil pengembangan pada 21 Desember 2023, ditemukan satu korban perempuan bernama Katiyanti(26) pada tahun 2020 lalu yang dibunuh dengan kekerasan atau dicekik.

Kemudian, ditemukan lagi korban bernama Sudimo dibunuh dengan cara diracun. 

"Jadi empat kejadian inilah mengawali diungkapnya kasus, kemudian jajaran reserse kami Wonogiri di backup oleh jajaran Polda Jawa Tengah, baik itu Nafis, Labfor maupun Dokes dengan metode saintifik running investigation," paparnya.

Menurut Ahmad Luthfi, kejahatan yang dilakukan oleh Sarmo merupakan kasus berat yang harus ada kebenaran ilmiah.

(Nina Yuniar) (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.