MKD DPR Beri Sanksi untuk Ahmad Dhani atas Pelanggaran Etik: Wajib Minta Maaf kepada Pengadu 
Muhammad Zulfikar May 07, 2025 02:36 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menjatuhkan putusan terhadap Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani Prasetyo atas dua laporan dugaan pelanggaran etik.

Dalam putusannya, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran kehormatan etik dewan.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat. Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI," kata Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam dalam amar putusannya yang dibacakan di Ruang Sidang MKD DPR, Tahu (7/5/2025).

Atas keputusan itu, MKD DPR RI menjatuhkan sanksi ringan tehadap pentolan Band Dewa 19 tersebut.

Adapun sanksinya yakni berupa teguran secara lisan dan meminta kepada Dhani melayangkan permohonan maaf terhadap para pelapor.

"Menghukum terdadu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini," kata Dek Gam seraya menjatuhkan putusan.

Dalam perkara ini, Dhani dilaporkan oleh dua pihak berbeda atas dua perkara.

Pada perkara pertama, Dhani dilaporkan oleh seorang bernama Joko Priyoski karena diduga melontarkan pernyataan sexist saat rapat dengan Ketua Umum PSSI Erick Thohir membahas soal naturalisasi pemain Timnas Indonesia.

Dalam momen ini, legislator Partai Gerindra itu menyatakan, sejatinya ada upaya negara untuk menjodohkan para janda yang ada di Indonesia dengan pemain naturalisasi.

Sementara laporan terhadap Dhani yang kedua dilayangkan oleh musisi bernama Rayen Pono.

Dalam persoalan ini, Dhani dilaporkan atas dugaan pelecehan nama marga Pono dalam suatu diskusi.

Dimana, Dhani menyelipkan nama Pono menjadi sebutan 'Porno'.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.